Sungai Loban – Berawal
dari hasil kebun yang diterima petani selama ini dirasa sangat rendah berkisar
Rp 50.000 sampai Rp 80.000 perbulan
perhektar, kelompok tani plasma kebun sawit Desa Tri Martani yang diketuai
Wayan Subur memohon kepada pihak Kecamatan dan Polsek Sungai Loban untuk dapat
memediasi pihaknya dengan pihak perusahaan pengelola kebun sehingga dalam
musyawarah diperoleh titik jelas permasalahan dan pemecahan masalahnya. Menurutnya,
musyawarah kali ini adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya pertemuan antar
kedua belah pihak dilaksanakan tanpa mediasi, hasilnya pun masih belum ada
perubahan.
Dihadiri langsung oleh Calim
Sukmantoro, General Manajer (GM) KKPA Minamas Plantation beserta krunya,
musyawarah hari ini Selasa (10/6/2014) difasilitasi dan dimediasi langsung oleh
Camat beserta Kapolsek Sungai Loban. Hadir Kepala Desa Tri Martani I Wayan
Darsana bersama Sekdes Iwan beserta para kelompok tani plasma dan tokoh
masyarakat desa setempat.
Menurut Kursani, S.Sos pada pembukaan
acara, camat hanya berupaya untuk memfasilitasi dan memediasi ketidak
singkronan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak sehingga ditemukan
jalan keluar terbaik dan kesepakatan bersama. “Jangan sampai kita terpengaruh
oleh pihak luar sehingga terpicu hal-hal yang tidak kita inginkan, saya pikir
permasalahn ini timbul karena kurangnya transparansi” demikian ucapnya.
General Manajer (GM) KKPA |
Menanggapi protes para petani plasma
di Desa Tri Martani, Calim Sukmantoro menyampikan permohonan maaf. General Manajer
KKPA ini menjelaskan pengelolaan perusahaannya memang tidak sempurna, “Disana
sini kami masih ada kekurangan tetapi kami tetap berusaha bekerja keras untuk
memperoleh yang terbaik. Saat ini dimana-mana
terjadi penurunan produksi walaupun tidak drastis” jelasnya. “Khusus Desa Tri
Martani, memang kondisi lahannya banyak tergenang air, pohonnya banyak yang
kuning, ini adalah faktor alam sehingga produksi rendah kita analogikan seperti
mengalami kemunduran 1 Tahun”, sambungnya.
Kapolsek Sungai Loban IPTU Aris
Munandar pada kesempatan tersebut menjelaskan kronologis laporan warga hingga
sampai ke pihaknya, “Apabila ada permasalahan sebaiknya dimusyawarahkan, mudah
mudahan menemukan penyelesaian. Kami mohon kepada pihak mengelola kebun dapat
menjelaskan MoU (Memorandum of Understanding – red) perjanjian kerjasama awal
anatara petani, perusahaan dan bank karena ini kaitannya dengan Undang-undang
Perdata berkenaan Perikatan sehingga jelas kami tahu isinya. Mudah-mudahan
dengan adanya transparansi ini akan segera memperoleh solusi titik temu penyelesaian
masalah sehingga tidak berlarut-larut, jangan sampai ada lagi kejadian seperti
di Desa Al-Kautsar Satui”, tegasnya.
Sayangnya dari pihak perusahan tidak
membawa Dokumen MoU yang diminta Kapolsek. General Manajer KKPA hanya
menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini terdapat pihak Bank sebagai penyedia
modal atau pemberi kredit, pihak perusahaan sebagai penjamin dan pengelola
kebun, dan pihak KUD sebagai penyedia lahan. Dalam MoU pun dijelaskannya bahwa
kerjasama tidak langsung dengan petani tetapi melalui KUD yang mendapat mandat
dari petani, “Kita juga ada LPKP (Laporan Pengelolaan Kebun Plasma – red)”
tambahnya.
Dari pantauan penulis, musyawarah
berjalan cukup tenang, masing-masing mengemukakan argumennya. Pada akhirnya
kelompok tani bisa menerima penjelasan yang disampikan oleh pihak pengelola
kebun dengan beberapa persyaratan seperti transparansi dalam hal pengelolaan
kebun, perlakuan dan perawatan kebun.
“Mohon pimpinan perusahaan check ke
lapangan, banyak pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan, pemupukan tidak merata
hanya bagian luar saja, pembersihan juga demikian, saya menyaksikan langsung
karena kebun karet saya bersebelahan dengan kebun sawit, hari-hari saya nyadap
jadi saya lihat” jelas H. Endro mantan Kepala Desa Tri Martani.
“Pengangkutan buah juga tidak
maksimal, kadang-kadang ada buah yang tidak dipanen, tidak terangkut. Ini
terjadi di bagian luar dekat jalan desa, bagaimana dengan nasib kebun yang jauh
di dalam sana?” lanjutnya.
Terakhir, Sekdes Tri Martani Iwan
bersama Kades I Wayan Darsana berharap ke perusahaan juga ada kontribusi
pembangunan maupun pembinaan ke desa sebagai bentuk tanggungjawab dan kewajiban
perusahaan seperti CSR (Corporate Social Responsibility)
Berkaca dari permasalahan yang terjadi
di Desa Tri Martani, tak ubahnya terjadi juga di Desa Kerta Buwana, bedanya
adalah petani plasma di Desa Kerta Buwana masih belum bertindak seperti yang
dilakukan oleh para petani plasma di Desa Tri Martani.
Hal menarik penulis tangkap dari
penyampaian Camat Kursani S.Sos, beliau menceritakan di halaman kantor camat
ada tumbuh kurang lebih 10 pohon sawit sudah berbuah, tiap bulan didatangi
pemanen kadang-kadang mendapat hasil 50 ribu sampai 100 ribu rupiah.
Cerita Camat Kursani ini sebagai
pembanding saja bagaimana kebun plasma sawit 1 hektar isinya lebih dari 100
pohon hasilnya minim. Mudah-mudahan ke depannya petani plasma tidak serta merta
gigit jari sampai putus asa dengan menjual kebunnya.
(Penulis
: I Wayan Sukadana, S.Hut – admin situs Kec Sungai Loban ; www.sungailoban.tanahbumbukab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar