ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

Sabtu, 16 Februari 2013

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2012

Posted by : I Wayan Sukadana, S.Hut (Pengelola Data Motivator Desa - SI2APD)
BERITA ACARA MUSYAWARAH / RAPAT LPPD
Sehubungan dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2012 oleh Kepala Desa sekaligus berkaitan dengan koordinasi keberlanjutan pembangunan di desa dan penyelesaian permasalahan-permasalahan di desa yang memerlukan pembahasan untuk segera memperoleh pemecahan dan jalan keluar, maka pada hari ini :
               Hari dan Tanggal                 :  Selasa, 29 Januari 2013
               J a m                                    :  13.00 s/d selesai
               Tempat                                 :  Kantor Kepala Desa
Telah diselenggarakan Rapat/Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pengurus BPD dan Anggota, Pengurus LPM,  SI2APD dan Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.   Materi atau Topik
1.      Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012
2.      Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2012
3.      Musyawarah Pembahasan Hal-hal lain yang Berkenaan dengan Desa.
B.   Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat           :  Wayan Katon                      dari  Sekretaris Desa
Sekretaris/Notulen         :  I Wayan Sukadana, S.Hut   dari  Sarjana Motivator (SI2APD)
Narasumber                  :  1. I Gusti Kade Arsana         dari  Kepala Desa
                                          2. I Wayan Setiawan            dari  Ketua BPD
                                          3. I Made Dangin                 dari  Wakil Ketua BPD
                                          4. Ali Subechan                    dari  Pengurus LPM
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Rapat Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah yaitu :

A.    Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ADD dan APBDes 2012 :
Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tahun 2012 disampaikan oleh Kepala Desa melalui Bendahara Desa (Gusti Ngurah Anom) dihadapan Pengurus dan Anggota BPD serta peserta Musyawarah dapat diterima oleh Forum dengan beberapa catatan antara lain permasalahan piutang desa, dan akan diselesaikan segera.
B.   Musyawarah Pembahasan Hal-hal lain yang Berkenaan dengan Desa :
1.   Rusufle Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sehubungan tidak aktifnya beberapa Pengurus LPM, pada musyawarah ini forum memutuskan untuk meresufle Kepengurusan LPM Desa Kerta Buwana. Adapun Susunan Kepengurusan LPM yang terpilih adalah sebagai berikut :
-       Ketua                  :  Ali Subechan (RT 12)
-       Sekretaris           :  I Gede Natih (RT 01)
-       Bendahara          :  Ni Ketut Ely Ernawati (RT 05).
-       Seksi UKM dan Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator         :  I Wayan Budra (RT 03)
-       Seksi Pemuda Olahraga dan Seni Budaya
Koordinator         :  I Putu Wiarta, S.Pd (RT 10)
2.   Pembagian Tunjangan Perangkat Desa, BPD, LPM.
Berdasarkan hasil Musyawarah yang tertuang dalam Berita Acara Rapat, Minggu, 07 Oktober 2012, telah disepakati bahwa pembagian PADes termasuk Hasil Kebun Sawit Bengkok Desa adalah  60 % digunakan untuk pembangunan sarana prasarana desa, dan sisanya 40 % digunakan untuk Tunjangan kesejahteraan Aparatur Desa, BPD dan LPM Desa Kerta Buwana. Adapun Persentase besaran Tunjangan disesuaikan dengan tanggungjawab jabatan yang mengacu pada Gaji Pokok.
3.   Piutang Desa.
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampikan oleh Bendahara Desa, bahwa ada/terdapat piutang desa yaitu berupa tunggakan pembayaran administrasi Surat Jual Beli lahan sawit sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh salah satu Warga Desa Kerta Buwana yang belum dibayarkan sampai saat ini. Menanggapai permasalahan tersebut, maka forum Musyawarah memutuskan :
-       Kepala Desa diminta segera untuk membuat Surat Penagihan kepada yang bersangkutan, diketahui oleh BPD.
-       Tempo waktu Pelunasan Tunggakan terhitung 1 bulan sejak Surat Penagihan dikeluarkan oleh Kepala Desa.
-       Bila yang bersangkutan tidak melunasi tunggakan sampai batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan Sanksi Administrasi yaitu tidak dilayani Segala Administrasi di desa.

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selasa, 29 Januari 2013
Pimpinan Musyawarah,




( W A Y A N   K A T O N)
NIP. 19750621 201001 1 012

Notulen,




( I WAYAN SUKADANA, S.Hut )
NIP. 19790504 200903 1 007


Mengetahui :
Kepala  Desa,




( I GUSTI KADE ARSANA )

Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa
No.
Nama
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan
1.
I Putu Sudiatmika
Kaur Pembangunan
RT 01

2.
I Wayan Setiawan
Ketua BPD
RT 05

3.
I Made Dangin
Wakil Ketua BPD
RT 01

4.
I Kadek Sukanata
Sekretaris BPD
RT 13

5.
I Made Laca
Anggota BPD
RT 12

6.
I Wayan Selamat S
Anggota BPD
RT 09

7.
Ni Komang Suharti
Anggota BPD
RT 03

8
Ali Subechan
Pengurus LPM
RT 12

                                                                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar