KARANG TARUNA BUWANA SARI
VISI &
MISI
KARANG
TARUNA BUWANA SARI
DESA KERTA
BUWANA
VISI :
Menjadikan Pemuda Desa Kerta Buwana
Agamis, Harmonis, Kreatif dengan nilai Seni Budaya, Sportif dan Maju di bidang
Olahraga, Pendidikan dan meningkatkan
Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan.
MISI :
1.
Merubah
paradigma Pemuda menjadi lebih Maju
2.
Meningkatkan
Kelembagaan dan
Organisasi Kepemudaan
3.
Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (Pemuda)
4.
Mendukung
terselenggaranya Pemerintahan Desa
5.
Ikut
berpartisipasi (berperan secara aktif) dalam Pembangunan
6.
Kegiatan di Bidang Keagamaan
dan Pemulihan Mental
7.
Menjaga Sportivitas dan memajukan Olahraga, Pendidikan
dan Seni Budaya
Partisipasi.
Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat
(pemuda) berperan secara
aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari
tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan
memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
(sumber
: PNPM – MP)
SUSUNAN
PENGURUS ORGANISASI
KARANG
TARUNA BUWANA SARI
PERIODE
2012
– 2015
Sesuai Keputusan
Kepala Desa Kerta Buwana, Nomor 06
Tahun 2012, Tanggal 28 Pebruari
2012
Nama
Karang Taruna : BUWANA SARI
Desa : Kerta Buwana
Kecamatan : Sungai Loban
Kabupaten : Tanah Bumbu
1.
Pelindung / Penasehat : Kepala Desa
- Ketua : I Komang Ediyana
- Wakil Ketua : Kadek Dwi Damayanti
- Sekretris : Ni Wayan Yuliantari
- Wakil Sekretaris : I Wayan Murdiana
- Bendahara : Ni Putu Sriyanti
- Pembantu Umum : I Putu Suartawan
- Seksi-seksi
a.
Seksi Olahraga : Ni Kadek Wiyanti
b.
Seksi Kesenian : Ni Putu Purnama Dewi
c.
Seksi Organisasi : I
Komang Mulyadi
d.
Seksi Pelayanan Kesehatan Masyarakat : I
Putu Sujana P.A
e.
Seksi Pengabdian Masyarakat : I Ketut Widana
f.
Seksi Usaha : I
Komang Merta Jiwa
g.
Seksi Pendidikan dan
Pelatihan : I Putu Arsadana
h.
Seksi Kerohanian dan
Pemulihan Mental : 1.
Ni Komang Sutiari
2. I Putu Wahyu A.A
SOSIALISASI KARANG TARUNA
Sumber (Download di http://www.kabarindonesia.com)
by I Wayan Sukadana, S.Hut
Karang
Taruna Berasal
dari kata : KARANG =pekarangan=halaman=tempat,
TARUNA =remaja.
Jadi, Karang Taruna berarti tempat atau wadah
pengembangan remaja yang ada di Indonesia.
Karang taruna secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26
September 1960, yang merupakan organisasi
sosial wadah pengembangan
generasi pemuda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab
sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau komunitas
adat (Pedoman Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HIK /
2005).
VISI
: Kemandirian dan Peran Aktif Karang
Taruna dalam Penanganan Masalah Sosial.
MISI
:
- Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial
- Meningkatkan tanggungjawab sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial
- Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.
LANDASAN HUKUM
- UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa
- PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
- Permensos RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
KEDUDUKAN FUNGSIONAL
PENGURUS KARANG TARUNA
Dengan landasan hukum sebagaimana
tersebut di atas Karang Taruna merupakan komponen masyarakat fungsional yang
sejajar dengan PKK dalam pemberdayaan perempuan, RT, RW, dan lembaga
kemasyarakatan desa lainnya (UU No 32 Tahun 2004, Pasal 211 ayat (2).
Oleh karena itu, sebagaimana Permensos No 83 Tahun 2005,
Kepengurusan Karang Taruna harus diselenggarakan dengan kondisi sbb : (diambil dari contoh Karang Taruna Jatim)
:
- Memperoleh subsidi (Stimulan) untuk pengelolaan organisasinya,
- Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial,
- Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program kesejahteraan sosial,
- Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial,
- Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna,
- Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan oleh pemerintah.
KEANGGOTAAN KARANG
TARUNA
Keanggotaan
karang taruna menganut sistem
Stetsel Pasif, yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas Adat
yang berusia 11 tahun sampai …..
tahun, selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.
Pegurus karang Taruna dipilih secara
Musyawarah dan Mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi
syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945
- Dapat membaca dan menulis
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan karang taruna
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap
- Berumur 17 Tahun sampai (….) Tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar karang taruna yang lebih
berdaya guna serta berhasil guna maka diadakan Forum Pertemuan Karang Taruna
dalam bentuk :
- Temu Karya
- Rapat Kerja
- Rapat Pimpinan
- Rapat Pengurus Pleno
- Rapat Konsultasi
- Rapat Pengurus Harian.
Karang Taruna dapat memiliki identitas Lambang, Bendera,
Panji yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 65 / HUK / KEP
/ XII/ 1982 serta lagu Mars dan Hymne.
Identitas yang telah ditetpkan dan/ atau digunakan
tersebut menjadi menjadi identitas resmi
karang taruna dan hanya dapat dirubah dengan keputusan Menteri Sosial.
Karang taruna mempunyai tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan
sosial, mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Seiring dengan tugas pokok tersebut, karang taruna melaksanakan fungsi
sebgai berikut :
a.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b.
Menyelenggarakan usaha-usaha
kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahtraan sosial masyarakat .
c.
Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakt lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan
berkesinambungan
d.
Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan
strategis, yang mendukung pelaksanan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
Dalam berorganisasi, kita harus
selalu introspeksi diri. Adapun yang perlu diintrospeksi adalah:
- Suka mencari kesalahan orang lain, tetapi sulit untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
- Suka memamerkan keunggulan tetapi sulit berjiwa besar untuk menerima kekalahan.
- Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau berusaha untuk mnggapai impian.
- Suka mengkritik orang lain,tetapi sulit untuk memperbaiki diri sendiri.
Adakalanya
jika rekan atau teman kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita
sebagai teman wajib memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah
kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga pada
akhirnya organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi
tantangan dimasa depan.
ASS....
BalasHapusMOHON BANTUANYA UTK DPT BERBAGI ILMU & PENGALAMANYA,
KRN SY TERGOLONG BARU DI ORGANISASI INI, JD SY MSH KAKU DLM MELAKSANAKAN TUGAS SBG SLH 1 PENGURUS KT.
SY MENGEMBAN TGS SBG SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, JJR SY PRIBADI MSH BINGUNG LANGKAH AWAL APA YG HRS SY LAKUKAN DLM ORGANISASI INI....???? KHUSUSNYA DI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. MKSH
WASSLM.....
NB : KL BISA VIA SMS KENOMOR 0896-80-1904-97