LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Posted by : I Wayan Sukadana, S.Hut - Pengelola Data Motivator Desa (SI2APD)
Lampiran :
Keputusan Kepala Desa Kerta Buwana
Tentang :
Susunan Kepengurusan LPM
Desa Kerta Buwana
Periode Tahun 2013 – 2016
Nomor : 7 Tahun 2013
Tanggal : 30 Januari 2013
SUSUNAN
FORMASI KEPENGURUSAN
LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
PERIODE
2013 - 2016
Desa : Kerta Buwana
Kecamatan : Sungai Loban
Kabupaten : Tanah Bumbu
- Ketua : Ali Subechan (RT 12)
- Sekretris : I Gede Natih (RT 01)
- Bendahara : Ni Ketut Ely Ernawati (RT 05)
4.
Seksi-seksi
a. Seksi UKM dan Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator : I Wayan Budra (RT 03)
b. Seksi Pemuda Olahraga dan Seni Budaya
Koordinator : I Putu Wiarta, S.Pd (RT 10)
Kerta Buwana, 29 Januari 2013
Kepala Desa,
( I GUSTI
KADE ARSANA )
TENTANG LPM DESA KERTA BUWANA
Sumber (Download
di internet
dari berbagai situs) by I Wayan Sukadana, S.Hut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan
bahwa dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga
institusi utama yaitu :
1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa),
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
3. Lembaga Kemasyarakatan.
LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan sebagai
mitra kerja pemerintah desa untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan
pembangunan, pengendalian dan pengawasan pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat dengan menggali swadaya gotong royong masyarakat itu sendiri.
LPM adalah lembaga
atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang
pembangunan
LPM merupakan
pengganti dari LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang dianggap sudah
tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah. Pembangunan desa merupakan
upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya
partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat baik fisik material maupun mental spiritual.
LPM dibentuk disetiap
Desa dengan Peraturan Desa, sedangkan susunan pengurus LPM dipilih dan
ditetapkan oleh Masyarakat Desa yang disahkan / dikukuhkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
LPM mempunyai maksud
meliputi sebagai berikut :
v Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
v Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintah desa dan kelurahan.
LPM mempunyai tugas :
Ø Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
Ø Menggerakkan swadaya dan gotong-royong masyarakat;
Ø Melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi pembangunan.
LPM mempunyai fungsi
:
a. Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam pembangunan ;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c. Penyusunan rencana, pelaksana dan pengelola
pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif dan terpadu ;
d. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa dan
partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ;
e. Penggalian, pemanfaatan/pendayagunaan dan pengembangan
potensi Sumber Daya Alam dan Manusia untuk Pembangunan serta keserasian
lingkungan hidup ;
f. Pengkoordinasian perencanaan lembaga masyarakat;
g. Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat
h. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat;
LPM dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. melaksanakan pembangunan dengan transparan, jujur dan
adil;
2. membantu Pemerintahan Desa dalam penyusunan RPJMDes
dan RPTDes pada Musrenbang Desa;
3. senantiasa berpedoman pada RPJMDes dan RPTDes yang
telah ditetapkan dalam setiap pelaksanaan pembangunan;
4. menyusun Laporan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan
dan menyerahkannya ke Pemerintahan Desa setiap selesai melaksanakan pekerjaan
pembangunan dan mempertangungjawabkan kegiatan pembangunan dalam Musyawarah
Desa.
5. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan LPM Desa kepada Kepala Desa.
Pengurus LPM terdiri
dari :
a. Seorang Ketua, beberapa orang wakil Ketua,
b. seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris,
c. Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara;
d. Beberapa orang Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan organisasi;
Seksi-seksi yang dapat
dibentuk pada setiap LPM antara lain:
- Seksi Organisasi dan Kelembagaan;
- Seksi Agama, Adat dan Kelembagaan;
- Seksi Hukum dan Lingkungan Hidup;
- Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
- Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Seksi Kemitraan Usaha dan Pembangunan;
- Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya;
- Seksi Komunikasi, Media Massa dan Informasi;
- Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban.
Pengurus LPM (menurut
Kecamatan Sungai Loban):
1)
Ketua
2)
Wakil Ketua
3)
Sekretaris
4)
Wakil Sekretaris
5)
Bendahara
6)
Seksi Ketahanan Masyarakat
7)
Seksi Ekonomi Koperasi dan Pembangunan
8)
Seksi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja
Setiap seksi diketuai Ketua I. Setiap seksi minimal mempunyai 3 anggota.
Pengurus LPM terdiri
dari pemuka-pemuka masyarakat antara lain Tokoh Agama, Cendekiawan, Pemuka
Adat, Tokoh Masyarakat, Pendidikan/Guru, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, dan
Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa
baik laki – laki maupun perempuan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
- Berpendidikan sekurang kurangnya SMP atau yang sederajat ;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun ;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan;
- Memiliki kemampuan dan kesungguhan untuk bekerja dan membangun Desa yang bersangkutan;
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j.
Sedang
tidak menjadi Pengurus partai Politik ;
- Sedang tidak menjadi Aparat Pemerintah termasuk perangkat Desa dan BPD
- Kemauan untuk bersedia ditetapkan sebagai pengurus LPM.
Pemilihan pengurus
LPM melalui pencalonan dan dipilih
secara musyawarah dan mufakat dalam rapat terbuka. Calon yang mendapatkan
suara terbanyak dinyatakan dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus dan
disahkan/dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengesahan/Pengukuhan
Pengurus berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan pengurus oleh Panitia
Pemilihan. Masa Bakti pengurus terhitung
5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikannya.
Hubungan
LPM dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bentuk kemitraan, konsultatif
dan koordinatif yaitu bekerja sama menggerakkan swadaya dan gotong-royong
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
Sumber dana LPM dapat
diperoleh dari :
a. Swadaya masyarakat ;
b. Bagian dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes)
c. Bagian dari APBD Kabupaten dan
Provinsi;
d. Dana Perimbangan ;
e. Bantuan lainnya yang sah dan
tidak mengikat;
f. Alokasi Dana Desa ( ADD ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar