ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

L P M

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Posted by : I Wayan Sukadana, S.Hut - Pengelola Data Motivator Desa (SI2APD)



Lampiran              : Keputusan Kepala Desa Kerta Buwana
Tentang                : Susunan Kepengurusan LPM Desa Kerta Buwana
  Periode Tahun 2013 – 2016
Nomor                  : 7 Tahun 2013
Tanggal                : 30 Januari 2013


SUSUNAN FORMASI KEPENGURUSAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
PERIODE 2013 - 2016

Desa                   : Kerta Buwana
Kecamatan        : Sungai Loban
Kabupaten         : Tanah Bumbu

  1. Ketua                         :  Ali Subechan (RT 12)
  2. Sekretris                    :  I Gede Natih (RT 01)
  3. Bendahara                :  Ni Ketut Ely Ernawati (RT 05)
4.    Seksi-seksi
a.    Seksi UKM dan Pemberdayaan Masyarakat
Koordinator         :  I Wayan Budra (RT 03)
b.    Seksi Pemuda Olahraga dan Seni Budaya
Koordinator         :  I Putu Wiarta, S.Pd (RT 10)


Kerta Buwana, 29 Januari 2013
Kepala Desa,



( I GUSTI KADE ARSANA )
 




TENTANG LPM DESA KERTA BUWANA

Sumber (Download di internet dari berbagai situs) by I Wayan Sukadana, S.Hut

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi utama yaitu :
1.    Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa),
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
3.    Lembaga Kemasyarakatan.
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, pengendalian dan pengawasan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat dengan menggali swadaya gotong royong masyarakat itu sendiri.
LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan
LPM merupakan pengganti dari LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah. Pembangunan desa merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat baik fisik material maupun mental spiritual.
LPM dibentuk disetiap Desa dengan Peraturan Desa, sedangkan susunan pengurus LPM dipilih dan ditetapkan oleh Masyarakat Desa yang disahkan / dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa.
LPM mempunyai maksud meliputi sebagai berikut :
v  Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
v     Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan.
LPM mempunyai tugas :
Ø  Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
Ø  Menggerakkan swadaya dan gotong-royong masyarakat;
Ø  Melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi pembangunan.
LPM mempunyai fungsi :
a.  Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
b.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
c.   Penyusunan rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif dan terpadu ;
d.  Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat ;
e.    Penggalian, pemanfaatan/pendayagunaan dan pengembangan potensi Sumber Daya Alam dan Manusia untuk Pembangunan serta keserasian lingkungan hidup ;
f.     Pengkoordinasian perencanaan lembaga masyarakat;
g.    Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat
h.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
LPM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.    melaksanakan pembangunan dengan transparan, jujur dan adil;
2.    membantu Pemerintahan Desa dalam penyusunan RPJMDes dan RPTDes pada Musrenbang Desa;
3.    senantiasa berpedoman pada RPJMDes dan RPTDes yang telah ditetapkan dalam setiap pelaksanaan pembangunan;
4.    menyusun Laporan Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan dan menyerahkannya ke Pemerintahan Desa setiap selesai melaksanakan pekerjaan pembangunan dan mempertangungjawabkan kegiatan pembangunan dalam Musyawarah Desa.
5.  melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan LPM Desa kepada Kepala Desa.
Pengurus LPM terdiri dari :
a.    Seorang Ketua, beberapa orang wakil Ketua,
b.    seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris,
c.    Seorang Bendahara dan seorang wakil Bendahara;
d.    Beberapa orang Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi;
Seksi-seksi yang dapat dibentuk pada setiap LPM antara lain:
  • Seksi Organisasi dan Kelembagaan;
  • Seksi Agama, Adat dan Kelembagaan;
  • Seksi Hukum dan Lingkungan Hidup;
  • Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia;
  • Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
  • Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  • Seksi Kemitraan Usaha dan Pembangunan;
  • Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya;
  • Seksi Komunikasi, Media Massa dan Informasi;
  • Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban.
Pengurus LPM (menurut Kecamatan Sungai Loban):
1)    Ketua
2)    Wakil Ketua
3)    Sekretaris
4)    Wakil Sekretaris
5)    Bendahara
6)    Seksi Ketahanan Masyarakat
7)    Seksi Ekonomi Koperasi dan Pembangunan
8)    Seksi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja
Setiap seksi diketuai Ketua I. Setiap seksi minimal mempunyai 3 anggota.
Pengurus LPM terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat antara lain Tokoh Agama, Cendekiawan, Pemuka Adat, Tokoh Masyarakat, Pendidikan/Guru, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, dan Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa baik laki – laki maupun perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berkelakuan baik, jujur dan adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  5. Berpendidikan sekurang kurangnya SMP atau yang sederajat ;
  6. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun ;
  7. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan;
  8. Memiliki kemampuan dan kesungguhan untuk bekerja dan membangun Desa yang bersangkutan;
  9. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j.      Sedang tidak menjadi Pengurus partai Politik ;
  1. Sedang tidak menjadi Aparat Pemerintah termasuk perangkat Desa dan BPD
  2. Kemauan untuk bersedia ditetapkan sebagai pengurus LPM.
Pemilihan pengurus LPM melalui pencalonan dan dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam rapat terbuka. Calon yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan dipilih dan ditetapkan sebagai pengurus dan disahkan/dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pengesahan/Pengukuhan Pengurus berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan pengurus oleh Panitia Pemilihan. Masa Bakti pengurus terhitung 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikannya.
Hubungan LPM dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bentuk kemitraan, konsultatif dan koordinatif yaitu bekerja sama menggerakkan swadaya dan gotong-royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
Sumber dana LPM dapat diperoleh dari :
a.  Swadaya masyarakat ;
b.  Bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes)
c.  Bagian dari APBD Kabupaten dan Provinsi;
d.  Dana Perimbangan ;
e.  Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat;
f.   Alokasi Dana Desa ( ADD ).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar