VISI DAN MISI DESA KERTA BUWANA
Posted by : I Wayan Sukadana, S.Hut
Pengelola Data Motivator Desa (SI2APD) Desa Kerta Buwana
19790504 200903 1 007
14 Juli 2012
DASAR FILOSOFI
Desa
Kerta Buwana dengan luas wilayah 1.420 Ha dengan penduduk mayoritas beragama
Hindu, yang terdiri dari 4 suku yang selalu hidup berdampingan secara harmonis
dan dinamis dengan berbagai latar belakang sosial ekonomi akan mewarnai arah
pembangunan di Desa Kerta Buwana.
V I S I
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa
Kerta Buwana ditetapkan Visi Desa, yaitu :
“Menjadikan
masyarakat Desa Kerta Buwana Agamis, Harmonis, Kreatif dengan nilai Seni Budaya,
Maju di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dengan menyediakan Sarana dan
Prasarana Dasar Perdesaan serta meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembangunan”
M I S I
Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional
organisasi (Pemerintah Desa) yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan,
sehingga dapat mengikuti irama perubahan zaman
bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk masa mendatang. Sebagai penjabaran dari Visi yang ditetapkan diatas, pernyataan misi mencerminkan tentang segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian Visi tersebut. Adapun Misi Desa Kerta Buwana adalah :
bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk masa mendatang. Sebagai penjabaran dari Visi yang ditetapkan diatas, pernyataan misi mencerminkan tentang segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk pencapaian Visi tersebut. Adapun Misi Desa Kerta Buwana adalah :
1)
Merubah Paradigma masyarakat menjadi lebih
maju ;
Merupakan
upaya untuk menciptakan iklim demokrasi dengan mengutamakan kepentingan
masyarakat banyak dalam jangka waktu yang lama, tidak mementingkan kepentinagn
kelompok yang sesaat.
2) Mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana
dasar perdesaan dalam upaya pemasaran hasil Pertanian, Perkebunan,dan
Peternakan;
Merupakan
upaya dari Pemerintah Desa Kerta buwana untuk meningkatkan Sarana dan Prasarana
sebagai langkah peningkatan ekonomi masyarakat agar tepat guna dan berhasil
guna.
3)
Meningkatkan kelembagaan pemerintah desa dan
kelembagaan adat dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan desa dengan
meningkatkan sumberdaya manusia ;
Merupakan
upaya untuk menjalin sinergi antara pemerintah desa dengan lembaga adat agar
bisa selaras dan dinamis dalam menyukseskan pembangunan desa.
MISI KHUSUS.
Misi khusus yang akan diwujudkan dalam
pembangunan desa lima tahun ke depan adalah sebagai berikut:
1) Meningkatkan pendapat ekonomi masyarakat dengan cara pemanfaatan potensi desa secara maksimal.
2) Membangunan sarana dan prasarana desa yang dapat meningkatkan usaha
pertanian rakyat.
3) Menciptakan lapangan atau usaha berupa industri rumah tangga sehingga
masyarakat memiliki pendapat lebih selain dari hasil pertanian.
4) Mewujudkan masyarakat yang sehat dan kebutuhan air bersih bagi masyarakat
cukup tersedia jika menghadapi musim kemarau.
5) Menciptakan pemuda-pemuda yang terapil dan berpotensi yang dapat memiliki
pendapatan sehingga
mengurangi angka penganguran di desa.
6) Mendirikan koperasi masyarakat untuk mendanai atau dapat memberikan modal
bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil terutama masyarakat menengah ke
bawah.
7) Memperbaiki
dan menambah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk. Meningkatkan SDM melalui pendidikan formal maupun
informal
8) Mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih melalui pelaksanaan Otonomi Daerah.
9) Mewujudkan peningkatan produksi, produktivitas, dan nilai
tambah hasil-hasil potensi desa yang mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi
tenaga pengangguran.
10) Peningkatan
dan penyempurnaan Sistem Administrasi Pernerintahan Desa dan melakukan pembenahan sistem perbatasan wilayah dan pembuatan
rencana tata ruang dan wilayah desa secara jelas dan pasti.
11) Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dalam rangka
membangunan perekonomian rakyat.
12) Meningkatkan fungsi pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dengan peningkatan kemampuan aparat pemerintahan desa.
NILAI-NILAI
Nilai-nilai adalah hal yang dijunjung
tinggi oleh organisasi dalam perjalanan mewujudkan visi. Dengan kata lain nilai merupakan prinsip sosial, tujuan,
ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat. Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pemilihan
cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan visi. Atas dasar nilai itu maka tidak
semua cara boleh ditempuh.
Untuk mencapai visi desa Kerta Buwana maka nilai utama
yang dijadikan pedoman antara lain asas kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil,
demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai-nilai tersebut harus melandasi jalannya roda
pemerintahan sehingga menjadi pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan
karakteristik sebagai berikut:
1.
|
Transparansi. Transparansi
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi
semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti
berbagai aturan, kebijakan pemerintah di berbagai kegiatan. Proses-proses,
lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka
yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan
dapat dimonitor.
|
2.
|
Dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Akuntabilitas
adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan
menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/ pimpinan kolektif
suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta
keterangan atau pertanggungjawaban.
|
3.
|
Demokratis. Dalam arti masyarakat
diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan
menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan
harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab.
|
4.
|
Pelayanan Prima. Pelayanan kepada
masyarakat merupakan hal yang utama untuk diperhatikan. Dalam hal ini kepuasan
masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan bagi setiap organisasi
(pemerintah) untuk tetap dapat diterima oleh masyarakat. Untuk itu pola-pola
pelayanan yang perlu diselenggarakan harus disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat.
|
5.
|
Efektivitas dan efisiensi. Proses-proses dan
lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan
menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
|
6.
|
Partisipasi.
Setiap warga desa Kerta Buwana mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui intermediasi institusi
legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan
berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip
pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus
dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan
pemeliharaan/pasca konstruksi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar