(Posted by I Wayan Sukadana, S.Hut : Pengelola Data Motivator Desa, Editing on 12 Desember 2012)
BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA RESHUFFLE PENGURUS
KOPERASI UNIT DESA (KUD) “TUT WURI
HANDAYANI”
Sehubungan dengan adanya Reshuffle Pengurus KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta
Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah bumbu, maka pada hari ini :
Hari/Tanggal : Rabu, 07 Nopember 2012
Jam :
10.00 Wita s/d selesai
Tempat :
Kantor KUD Tut Wuri Handayani
Telah diselenggarakan
Rapat Anggota Reshuffle Pengurus
KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah
Bumbu. Acara dihadiri oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tanah Bumbu, Pengurus KUD Tut Wuri
Handayani, Sekretaris Desa , Anggota
BPD, Anggota Koperasi, Sarjana Motivator (SI2APD), dan Tokoh Masyarakat
sebagaimana tercantum dalam daftar hadir (terlampir).
Materi atu
topik dalam Rapat Anggota ini adalah Reshuffle Pengurus
lama oleh pegurus baru Periode 2012 – 2017. Setelah dilakukan pembahasan dan
diskusi terhadap topik diatas, maka
dalam Rapat Anggota ini telah disepakati beberapa hasil rapat yaitu :
A. Susunan
Pengurus Baru KUD Tut Wuri Handayani
Periode 2012 - 2017
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Umur
|
Pendidikan
|
Alamat
|
1
|
I Gede Natih
|
Ketua I
|
31 Th
|
D-1
|
RT 01
|
2
|
I Wayan Jiwa
|
Ketua II
|
55 Th
|
Paket C
|
RT 12
|
3
|
I Wayan Sutama
|
Sekretaris I
|
37 Th
|
SMA
|
RT 05
|
4
|
I Made Wiardana
|
Sekretaris II
|
25 Th
|
SMA
|
RT 06
|
5
|
I Made Dangin
|
Bendahara
|
42 Th
|
SMA
|
RT 01
|
B. Susunan
Badan Pengawas KUD Tut Wuri Handayani
Periode 2012 - 2017
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Umur
|
Pendidikan
|
Alamat
|
1
|
M. Macarius
|
Ketua
|
60 Th
|
D III
|
RT 01
|
2
|
I Nyoman Diana
|
Anggota I
|
40 Th
|
SMA
|
RT 01
|
3
|
I Wayan Selamat Sanjaya
|
Anggota II
|
35 Th
|
SMA
|
RT 09
|
C. Keanggotaan
KUD Tut Wuri handayani
Anggota
KUD Tut Wuri handayani pada saat kepengurusan yang lalu adalah berjumlah 358
orang dan akan dilakukan aktivasi keanggotaan terutama pembayaran Simpanan
wajib setiap bulan.
D. Anggaran
Dasar – Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART )
Untuk
sementara masih menggunakan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD / ART ) KUD
TutWuri Handayani yang telah ada yaitu : Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten
Kotabaru, yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil ,
dengan Surat Keputusan Nomor ;
198/BH/PAD/KWK.16/VI/1996, Tanggal 24 Juni 1996.
E. Hal-hal
lain :
1.
Rencana
pemisahan dengan KUD Induk Tuwuh Sari terkait dalam hal pengelolaan kebun
plasma terutama Divisi III wilayah Desa
Kerta Buwana seluas 478 ha tahun tanam 2005-2006.
2.
Peningkatan
Unit Usaha Koperasi terutama pengadaan
Saprodi untuk
peningkatan hasil perkebunan.
Demikian Berita Acara
Rapat Anggota Reshuffle Pengurus
KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupten Tanah
bumbu ini dibuat untuk diketahui.
Kerta Buwana, 07 Nopember 2012.
|
|
|
||||||||
|
KEPENGURUSAN KUD TUT WURI
HANDAYANI SEBELUM DI-RESHUFFLE
Sesuai dengan Hasil Musyawarah Anggota, hari Jumat tanggal 18
Pebruari 2011, Jam 14.30 s/d
Selesai, bertempat di Kantor Kepala Desa Kerta Buwana, bahwa pengurus lama dipilih kembali untuk mengelola KUD.
Adapun Pengurus KUD
Tut Wuri Handayani yang terpilih tersebut adalah :
No.
|
JABATAN
|
NAMA PENGURUS
|
UMUR
|
PENDIDIKAN
|
ALAMAT
|
1
|
Ketua I
|
SUNGEB
|
60 tahun
|
SMA
|
RT 01
|
2
|
Ketua II
|
I WAYAN PITER
|
51 tahun
|
Paket C
|
RT 10
|
3
|
Sekretaris I
|
I PUTU SEDANA
|
48 tahun
|
SMP
|
RT 01
|
4
|
Sekretaris II
|
I WAYAN SUTAMA
|
36 tahun
|
SMA
|
RT 05
|
5
|
Bendahara
|
I MADE MERTA
|
44 tahun
|
SMP
|
RT 10
|
Sedangkan Badan Pengawas
KUD Tut Wuri Handayani yang terpilih adalah :
No.
|
JABATAN
|
NAMA PENGAWAS
|
UMUR
|
PENDIDIKAN
|
ALAMAT
|
1
|
Ketua
|
M. MACARIUS
|
62 tahun
|
D II PGSD
|
RT 01
|
2
|
Sekretaris
|
NYOMAN DIANA
|
41 tahun
|
SMA
|
RT 01
|
3
|
Bendahara
|
I MADE SADRA
|
49 tahun
|
SD
|
RT 10
|
SEJARAH KUD TUT WURI HANDAYANI
DAN ASET KUD
YANG ADA SERTA KRONOLOGIS PEROLEHANNYA
Dari penyampaian dan
penjelasan Ketua Pengurus KUD (Bapak Sungeb), bahwa :
1. Awal berdirinya KUD pada tahun 1983 digagas oleh Bpk Ketut Suweden adalah
beranggotakan 25 orang. Akta Pendirian dan Badan Hukum Nomor : 1606 / BH / IX /
1983. Adapun susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Nengah Suarta
Ketua II :
Marhaban
Sekretaris : Made Wantra
Sekretaris II :
Sarjono
Bendahara : Ketut Subagia
Badan Pemeriksa : -
Ketut Suweden
-
Mauludin
-
Ketut Suardana
2. Pada tahun 1985 diadakan rapat anggota dan diadakan pergantian pengurus
yaitu :
Ketua : Marhaban
Ketua II : Gusti Putu Subagia
Sekretaris : Sungeb
Sekretaris II : Putu Sudana
Bendahara : Watana F.
Badan Pemeriksa : -
Ketut Suweden
-
Mauludin
-
Ketut Supartini
Adapun program kegiatannya adalah awalnya dengan
melalui pendekatan-pendekatan kepada instansi yang terkait. Karena anggota KUD
100% adalah Petani Transmigrasi, pengurus bekerjasama dengan Dinas Pertanian mendapatkan
Program KUT (Kredit Usaha Tani). Pengurus bekerjasama dengan Dinas Perdagangan memperoleh
bantuan berupa Waserda yaitu bulog, sebagai penyalur gula, pengecer pupuk, dan
bantuan tenaga sukarela (TKST). Bekerjasama dengan Dinas Transmigrasi
medapatkan bantuan berupa Traktor dan Mesin Penggilingan Padi.
Dengan
bimbingan instansi tersebut KUD maju dengan pesat sehingga diorbitkan menjadi
KUD mandiri yang pertama kali di Provinsi Kalimantan Selatan dengan syarat KUD
harus mempunyai modal sendiri minimal senilai 100 juta pada saat itu, untuk
mencukupi modal KUD mengusahakan 2 bidang lahan luas 1,75 ha kemudian ke Dirjen
Agraria untuk memperoleh kepemilikan status tanah yang dibangunn kantor dan
mesin penggilingan padi, pada tanggal 15 Pebruari 1988 resmi mendapatkan status
kepemilikan tanah.
Pengurus KUD mengundang Jasa Audit dari Provinsi
untuk mengaudit KUD, dari hasil Audit tersebut maka KUD resmi menerima Predikat
Mandiri dari Menteri Koperasi Bapak Bustamil Arifin. Penyerahan Sertifikat
Mandiri di Martapura, dihadiri oleh seluruh Koperasi di Kalsel, Menteri
Koperasi dan Gubernur Kal Sel Bpk. Umar Said.
3. Hasil Rapat Anggota dengan Pengurus pada tahun 1993 sepakat diadakan
pergantian Pengurus, yaitu :
Ketua : I Made Dangin
Ketua II : I Wayan Piter
Sekretaris : I Putu Sedana
Sekretaris II : I Wayan Taun
Bendahara : Made Merta
Badan Pemeriksa : -
Watana F.
-
Marhaban
-
Kusri
4. Menurut penyampaian dari pengurus (Bapak Sungeb), Kegiatan KUD mulai
menurun dari Tahun Buku 1998. Pengurus menyerahkan ke Anggota dan Dinas
Koperasi Kotabaru karena pengurus kerja ke perusahaan dan pemerintah, aktivitas
KUD mati suri.
5. Untuk mengembalikan mekanisme
kegiatan KUD ke anggota, pada tahun 2005 mengadakan Rapat Kusus menyusun
kepengurusan baru yaitu :
Ketua : Sungeb
Ketua II : I Wayan Piter
Sekretaris : I Putu Sedana
Sekretaris II : I Wayan Sutama
Bendahara : Made Merta
Badan Pemeriksa : -
Mauludin.
-
Ketut Suweden
-
Komang Diana
6. Sehubungan
dengan aktivasi KUD Tut Wuri Handayani,
maka pada tanggal 18 Pebruari 2011, kembali
diselenggarakan Rapat KUD sekaligus Sosialisasi, Penjelasan dan Arahan dari
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tanah Bumbu.
-
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi
UKM dan Staf, Pengurus dan Anggota KUD Tut Wuri Handayani, Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Sarjana Motivator (SI2APD), Tokoh
Masyarakat.
- Hasil dari Musyawarah Anggota adalah bahwa Pengurus
Lama terpilih kembali untuk melaksanakan pengelolaan dan pembenahan-pembenahan KUD
o ANGGARAN
DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD / ART)
Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD /ART) masih menggunakan AD/ART
KUD Tut Wuri Handayani yang telah ada yaitu : AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, Koperasi Unit Desa “Tut Wuri
Handayani” Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Kotabaru,
yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dengan Surat
Keputusan Nomor 198/BH/PAD/KWK.16/VI/1996, Tanggal 24 Juni 1996. Dan
selanjutnya akan direvisi seiring dengan pembenahan KUD Tut Wuri Handayani.
o KEANGGOTAAN
KUD TUT WURI HANDAYANI
1. Anggota Petani Sawit (berjumlah 399) secara tidak langsung akan menjadi
anggota KUD Tut Wuri Handayani
2. Mekanisme keanggotaan : akan disusun lebih lanjut dan dijadwalkan
Pendaftaran Anggota KUD dapat terselesaikan pada akhir Maret 2011.
3. Warna Kartu Anggota :
-
Anggota Lama :
MERAH
-
Anggota Petani
Sawit :
HIJAU
-
Anggota Baru : KUNING.
o DANA -
MODAL KUD TUT WURI HANDAYANI
1. Simpanan Pokok : Rp 100.000,-
2. Simpanan Wajib : Rp
6.000,- per bulan
3. Kegiatan Simpan Pinjam :
-
Bunga pinjaman ke
Anggota adalah 2 %
-
Pembagian 2 % yaitu
: 1,5 % untuk pemilik modal (dengan agunan adalah Aset KUD), sedangkan 0,5 %
untuk KUD.
o RENCANA KERJA KUD TUT WURI
HANDAYANI PERIODE 2011 - 2016
1. Jangka Pendek :
-
Pengurusan
Surat-surat Perizinan
-
Pembenahan
Administrasi - Buku Keanggotaan, dll.
-
Aktivitas Kantor
oleh Pengurus KUD (kantor meminjam Bangunan Rumah Bapak I Wayan Jiwa)
2. Jangka Panjang :
-
Pengecer pupuk,
obat-obatan, saprodi.
-
Pelepasan Anggota
Petani Sawit dari KUD Induk
-
Membuka Waserda
-
Simpan Pinjam
-
SPK (Surat Perintah
Kerja) buah
-
Birokrasi karet
dari petani langsung ke pabrik lewat kelompok.
PRA KOPERASI BUWANA SARI
(Posted by Pengelola Data Motivator Desa-SI2APD, 12 September 2012)
Tanggal Berdiri Pra
Koperasi : 25 Desember
2005
Jenis Kegiatan : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Awal
Berdiri : 49 Orang
Jumlah Anggota
Keseluruhan Saat Ini : 103 Orang
(Update Tanggal 13 September 2012 by
Pengelola Data Motivator Desa)
o SUSUNAN KEPENGURUSAN
DAN PENGAWAS PRA KOPERASI BUWANA SARI
Sesuai dengan Surat
Keputusan Kepala Desa, Nomor 03 Tahun 2007, Tanggal 21 November 2007.
Pengurus Pra Koperasi yang terpilih adalah :
No.
|
JABATAN
|
NAMA PENGURUS
|
PENDIDIKAN
|
ALAMAT
|
1
|
Ketua
|
NI
KETUT SUGIANTI
|
SMP
|
RT 03
|
2
|
Sekretaris
|
NISA
NURHAYANTI
|
DIII
|
RT 12
|
3
|
Bendahara
|
SAYU
KETUT MASTUTI
|
SMA
|
RT 01
|
Sedangkan Pengawas Pra Koperasi yang
terpilih adalah :
No.
|
JABATAN
|
NAMA PENGAWAS
|
PENDIDIKAN
|
ALAMAT
|
1
|
Ketua
|
NI
PUTU SRI ASTITI
|
DII
|
RT 12
|
2
|
Sekretaris
|
NI
KOMANG SUHARTINI
|
SMA
|
RT 04
|
3
|
Bendahara
|
NI
MADE SUPARTINI
|
SMP
|
RT 12
|
SEKILAS PRA KOPERASI BUWANA SARI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Program
Pembangunan Pengembangan Desa Mandiri (P3DM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005
berusaha mewujudkan keinginan untuk meningkatkan keberdayaan ekonomi warga atau
masyarakat desa yang dilakukan melalui peningkatan peran perempuan di desa yang
dimotivasi dan diaktivasi oleh Tim Penggerak PKK Desa. Dengan kata lain P3DM
tidak ingin membiarkan kaum perempuan di desa yang berusia produktif melewati
keseharian mereka tanpa aktivitas kerja yang mampu menghasilkan uang atau
penghasilan tambahan bagi keluarganya. Berkenan dengan itulah pendirian Pra Koperasi menjadi salah satu
bentuk program intervensi dini yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita
tersebut.
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan
usaha ekonomi kerakyatan yang bersifat sosial. Pengembangan koperasi merupakan
wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 1. Dengan
pengertian tersebut koperasi diharapkan dapat benar-benar berperan sebagai
sokoguru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Pra
Koperasi yang dimaksud dalam hal ini yaitu koperasi rintisan yang akan
didirikan di desa oleh kaum perempuan di desa yang diaktivasi oleh Tim
Penggerak PKK Desa Kerta Buwana.
B. Tujuan
Tujuan penggunaan dana P3DM dalam
hal ini Pendirian Pra Koperasi yaitu :
1. Meningkatkan upaya permberdayaan perempuan
dalam menumbuhkembangkan usaha ekonomi produktif.
2. Meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan
melalui peran perempuan di desa dan keluarganya.
3. Menjadi bagian integral dari gerakan ekonomi
kerakyatan dan pembangunan tata perekonomian perdesaan.
C. Kegiatan Usaha Pra Koperasi
1.
Pemanfaatan pekarangan seperti bertanam
sayur-mayur, peternakan dan perikanan dengan modal rendah.
2.
Simpan pinjam untuk menambah modal atau
membuat usaha sesuai permintaan pasar
3.
Usaha produktif lainnya dalam konteks
mendukung usaha pemberdayaan perempuan
D. Keanggotaan Pra Koperasi
1.
Perempuan, Warga Negara Indonesia
2.
Penduduk setempat dan telah bertempat tinggal
minimal 2 tahun
3. Usia produktif antara 20 – 50 tahun dan
terdaftar pada buku registrasi yang telah ditanda tangani yang bersangkutan
4.
Menerima kondisi yang diberlakukan untuk Pra
Koperasi
5.
Keanggoaan tidak bisa dipindah-tangankan
kepada siapa pun dengan cara apapun.
6.
Belum mempunyai usaha yang tetap
7.
Berkemauan berusaha, akan tetapi belum
mempunyai modal.
E. Hak Anggota Pra Koperasi
1.
Melakukan pinjaman untuk anggota yang
mempunyai usaha dengan modal yang minimal
2.
Melakukan pinjaman yang bersifat perorangan
3.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan dan kemajuan Pra Koperasi
4.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
F. Kewajiban Anggota Pra Koperasi
1.
Membayar angsuran yang diwajibkan secara
tepat waktu bila mengambil pinjaman
2.
Mentaati aturan / ketentuan yang berlaku pada
Pra Koperasi
3.
Menghadiri rapat bila ada undangan yang
bersifat pembinaan
4.
Memelihara dan menjaga nama baik serta
kebersamaan dalam berkoperasi
5.
Membayar uang registrasi anggota sesuai hasil
kesepakatan
6.
Mengisi formulir pendaftaran
7.
Menyerahkan pas foto untuk registrasi
G. Sanksi
1.
Peringatan atau teguran lisan
2.
Peringatan atau teguran tertulis
3.
Diajukan / menempuh jalur hukum (Pengadilan)
H. Kepengurusan Pra Koperasi
1.
Pengurus pra koperasi terdiri dari seorang
Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan 2 (dua ) orang Anggota
2.
Setiap anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota
3.
Setiap anggota mempunyai 5 (lima) suara yang
diusulkan menjadi pengurus
4.
Anggota yang mendapatkan suara terbanyak
berhak duduk dalam kepengurusan.
5.
Setiap anggota yang diusulkan mempunyai sifat
yang menonjol dalam hal :
a.
Kejujuran
b.
Kooperatif atau suka membantu
c.
Bekerja sungguh-sungguh
d.
Rendah hati
e.
Berdedikasi tinggi
f.
Tegas berpendirian
g.
Antar pengurus tidak punya hubungan sedarah
h.
Pengurus sekaligus bertindak sebagai
pengelola keuangan atau usaha
i.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu)
tahun.
I. Berakhirnya Keanggotaan Pra Koperasi
Keanggotaan Pra Koperasi berakhir
apabila :
1.
Anggota meninggal dunia
2.
Anggota pindah rumah / tidak berdomisili di
tempat lagi.
J. Modal Pra Koperasi
1. Dialokasikan dari dana Peningkatan Ekonomi
Produktif Program Pembangunan Pengembangan Desa Mandiri (P3DM) Tahun 2005
senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta).
2.
Bantuan dari luar atau sumbangan pihak ketiga
yang tidak mengikat.
K. Pengawas Pra Koperasi
1.
Pengawas dipilihdari anggota oleh anggota
2.
Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang
3.
Setiap anggota yang diusulkan menjadi
pengawas mempunyai karakter yang menonjol dalam hal :
a.
Kejujuran
b.
Pemahaman akuntansi
c.
Bekerja sungguh-sungguh
d.
Berdedikasi tinggi
e.
Tegas dalam pendirian
4.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu)
tahun
5.
Setiap anggota mempunyai 3 (tiga) suara yang
diusulkan menjadi pengurus.
L. Hak dan Kewajiban Pengawas Pra Koperasi
1.
Melakukan pengawasan pelaksanaan /
pengelolaan Pra Koperasi
2.
Meneliti catatan dan pembukuan Pra Koperasi
3.
Mendapat segala keterangan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan
4.
Memberikan koreksi / saran kepada pengurus
5.
Mengingatkan pengurus akan adanya anggota
yang lalai membayar angsuran.
M. Lain-lain
1.
Pengurus dapat mengundang anggota untuk
bermusyawarah dalam mencapai mufakat
2.
Rapat anggota diadakan minimal setiap 6 (enam
bulan sekali) untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan selama satu semester.
3.
Peredaran pinjaman disesuaikan dengan anggota
yang sangat memerlukan modal dan dana yang tersedia.
Setiap anggota yang
telah mendapat pinjaman dan menunggak angsuran selama 5 (lima) bulan dalam
kurun waktu pengembalian, untuk sementara waktu dihentikan akses pinjamannnya
sampai kewajiban pengembalian pinjaman selesai, dan bersedia mentaati ketentuan
yang berlaku di Pra Koperasi.
PERATURAN
DAN TATA TERTIB PRA KOPERASI BUWANA SARI
(Sesuai
dengan Perdes Nomor 03 Tahun 2007, Tanggal 10 Juni 2007)
BAB
II
KEANGGOTAAN
PRA KOPERASI
Pasal 2
Yang berhak menjadi Anggota Pra Koperasi
“ BUWANA SARI “ Desa Kerta Buwana adalah semua Perempuan Produktif yang
merupakan warga desa Kerta Buwana dan tinggal di desa Kerta Buwana.
Pasal 3
Syarat menjadi Anggota Pra koperasi Desa
Kerta Buwana adalah :
a. Membayar
simpanan Pokok : Rp
5.000,-
b. Membayar
simpanan wajib : Rp 1000,-
c. Mengumpulkan
pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lbr.
d. Membuat
kartu anggota
BAB
III
KEPENGURUSAN
PRA KOPERASI
Pasal 4
a. Kepengurusan
Pra Koperasi dipilih dari anggota pra koperasi melalui rapat anggota koperasi.
b. Pengurus
Pra koperasi terdiri dari :
Ø Ketua
Ø Sekretaris
Ø Bendahara
Ø Pengawas
dari Tim PKK
Ø Badan
Pengawas terdiri dari kepala desa, Ketua BPD,Ketua LPM.
BAB
IV
UNIT
SIMPAN PINJAM
Pasal 5
a. Anggota
yang berhak maminjam dana Pra koperasi setelah menjadi anggota minimal 1 bulan.
b. Penduduk
atau warga baru desa Kerta Buwana yang menjadi anggota Pra Koperasi berhak
meminjam dana Pra Koperasi setelah menjadi anggota minimal 3 bulan (yang
bersangkutan harus ada pengakuan dari aparat desa untuk tempat tinggal di desa)
c. Peminjam
tidak boleh diwakilkan (tidak menggunakan nama anggota lain)
d. Besarnya
pinjaman tanpa agunan adalah sebesar Rp 500.000,-
e. Jika
Anggota ingin meminjam lebih dari ketentuan pada hurup (d) wajib menggunakan agunan.
f. Besar
agunan disesuaikan dengan jumlah dana yang dipinjam.
g. Agunan
dipegang dan disimpan oleh Desa,dalam
hal ini akan ditunjuk seseorang oleh desa.
h. Apabila
agunan yang disimpan itu ternyata hilang maka menjadi tanggung jawab Desa.
i. Jenis
– jenis Agunan yang digunakan :
Ø Sertifikat
( Poto Copy Sertifikat yang dilampirkan dengan Surat Keterangan dari desa)
Ø Segel (Poto Copy Segel yang dilampirkan dengan Surat Keterangan dari
desa)
Ø Barang
berharga (BPKB atau lain-lain yang dilampirkan dengan Surat Keterangan dari
Desa)
Ø Surat
Keterangan dari Kepala Desa
Pasal
6
Ketentuan
Bunga Pinjaman
a. Besarnya
bunga pinjaman yang ditentukan adalah sebesar 2 %.
b. Tiga
bulan pertama mengembalikan bunga pinjaman.
c. Tiga
bulan kedua mengembalikan pokok + bunga pinjaman ( Tutup buku ).
Pasal
7
Sangsi
– sangsi
a. Apabila
anggota yang meminjam dana Pra Koperasi tanpa agunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
tidak melaksanakan kewajibannya maka :
Ø Dikeluarkan
dari anggota dengan tidak hormat.
Ø Dalam
hal penagihan pokok dan bunga pinjaman maka akan melibatkan pihak desa dalam
penyelesaian masalah tersebut.
b. Apabila
anggota yang meminjam dana Pra koperasi dengan agunan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan tidak melaksanakan kewajibannya maka agunannya akan disita
dan dilelang.
c. Hasil
lelang akan dipotong sebesar jumlah pokok dan bunga dan kelebihan hasil lelang
akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal
8
Sebagai pertanggung jawaban pengurus Pra koperasi kepada
anggota maka wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
BAB V
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA ( S H U )
Pasal
9
Pembagian sisa hasil
usaha ( SHU ) adalah sebagai berikut :
a. Pengurus
Pra Koperasi adalah 6 % dari SHU (0,5 % dari Bunga Uang)
b. Dana
Cadangan 5 % dari SHU
c. Penambahan
modal Usaha 89 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar