ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

Sabtu, 10 Oktober 2015

Ngaben 20151010



KREMASI NGABEN BAPAK “FOUNDING FATHER” DESA KERTA BUWANA

NGABEN (menurut situs balitour.net) adalah upacara pembakaran jenazah di Bali yang sangat terkenal bahkan hingga ke mancanegara karena keunikannya. Ngaben biasanya lazim disebut KREMASI sebagai istilah umumnya. Sesungguhnya kremasi tak hanya dilakukan oleh umat Hindu, tapi oleh beberapa umat agama lain. Namun, hanya di Bali-lah ditemukan prosesi pembakaran jenazah yang begitu unik, semarak, megah, dan penuh kesenian.
Dalam situs pujabalitour.com dikatakan, jasad manusia terdiri dari badan halus (roh atau atma) dan badan kasar (fisik). Badan kasar dibentuk oleh lima unsur yang dikenal dengan Panca Maha Bhuta. Kelima unsur ini terdiri dari pertiwi (tanah), teja (api), apah (air), bayu (angin), dan akasa (ruang hampa). Lima unsur ini menyatu membentuk fisik dan kemudian digerakkan oleh roh. Jika seseorang meninggal, yang mati sebenarnya hanya jasad kasarnya saja sedangkan rohnya tidak. Oleh karena itu, untuk menyucikan roh tersebut, perlu dilakukan upacara Ngaben untuk memisahkan roh dengan jasad kasarnya.

Tak hanya di Bali, Upacara Ngaben juga dapat ditemukan di luar Bali, seperti halnya saat ini (Sabtu 10/10/2015) Upacara Kremasi Ngaben yang dipuput (dipimpin) oleh IDA PERANDA (dari Kintap) ini diadakan di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Adalah Jro Mangku Ketut Suweden, seorang tokoh masyarakat dan tokoh Agama yang akan diabenkan (dikremasi –red). Almarhum juga seorang Pinandita, rohaniawan, Pemangku Pura Desa di Desa Kerta Buwana.

Rangkaian Prosesi Ngaben yang dimulai sejak pukul 8 pagi di rumah duka RT 01 Dusun Indra Berata dipadati ratusan warga masyarakat desa setempat maupun luar desa yang sudah bersiap-siap ikut mengantarkan jenazah Almarhum untuk dikremasi ke perabuan setra (tempat pemakaman) berada di RT 11 Dusun Pulosari Desa Kerta Buwana.

Tampak hadir Bapak H Sudian Noor, calon wakil bupati Tanah Bumbu bersama Anggota Dewan Bapak I Wayan Sudarma dan Bapak Endan beserta rombongan dan tokoh masyarakat Bapak H Suwignyo bersama-sama ditengah-tengah warga desa menuju tempat kremasi yang berjarak sekitar 1,5 km dari rumah duka.

Menurut beberapa warga, almarhum Bapak Ketut Suweden disebut-sebut sebagai “FOUNDING FATHER” nya Desa Kerta Buwana.
Sebutan sebagai “pendiri desa” rasanya tak berlebihan mengingat jasa-jasa dan perjuangan beliau dimasa-masa awal transmigrasi tahun 1981.
Berdasarkan Situs Desa Kerta Buwana http://kertabuwana-desa.blogspot.co.id/ yang memuat sejarah desa menyebutkan :
Pada awalnya Desa Kerta Buwana merupakan daerah hamparan hutan  yang oleh penduduk lokal / setempat digarap secara nomaden / ladang berpindah. Agar daerah ini berkembang maka pemerintah pada saat itu mengirim warga transmigran untuk menempati wilayah pemukiman. Warga Transmigran yang dikirim ke wilayah ini melalui beberapa trip. Tanggal 21 Pebruari 1981 merupakan Trip pertama masuk kewilayah ini. Trip terakhir Tanggal 7 September 1981, seluruh trip berasal dari Provinsi Bali berjumlah 362 KK.
Seiring berjalannya waktu, Tanggal 1 Oktober 1983 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) C III diusulkan menjadi desa persiapan. Pada tanggal 13 Maret 1985 sah menjadi desa persiapan  dengan nama Desa Persiapan Kerta Buwana berdasarkan SK Bupati Dati II Kotabaru No: 1-0-12-2-PKD/1985. Nama Kerta Buwana berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti Jagat (alam) yang Tentram. Setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tk II Kotabaru maka diangkat seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bapak I Ketut Suweden (1988 – 1991). Perjuangan tidak cukup sampai disana untuk menjadikan Desa Persiapan Kerta Buwana menjadi desa definitif. Pada tanggal 27 Desember 1988 Desa Persiapan Kerta Buwana resmi menjadi desa yang definif berdasarkan SK Gubernur KDH. Tk I Kalimantan Selatan No : 0454 Tahun 1988 dengan kode desa 63.02.07.20.48.


Artikel Berita oleh : 
I Wayan Sukadana, S.Hut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar