ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

KUD & PRA KOPERASI


KOPERASI UNIT DESA TUT WURI HANDAYANI

(Posted by I Wayan Sukadana, S.Hut : Pengelola Data Motivator Desa, Editing on 12 Desember 2012)





BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA RESHUFFLE PENGURUS
KOPERASI UNIT DESA (KUD) “TUT WURI HANDAYANI”

Sehubungan dengan adanya Reshuffle  Pengurus KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah bumbu, maka pada hari ini   :
Hari/Tanggal        : Rabu, 07 Nopember 2012
Jam                     : 10.00 Wita s/d selesai
Tempat                : Kantor KUD Tut Wuri Handayani
Telah diselenggarakan Rapat Anggota Reshuffle Pengurus KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Acara dihadiri oleh Disperindagkop dan UKM  Kabupaten Tanah Bumbu, Pengurus KUD Tut Wuri Handayani,  Sekretaris Desa , Anggota BPD, Anggota Koperasi, Sarjana Motivator (SI2APD), dan Tokoh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam daftar hadir (terlampir).
Materi atu topik  dalam Rapat Anggota ini adalah Reshuffle Pengurus lama oleh pegurus baru Periode 2012 – 2017. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap topik  diatas, maka dalam Rapat Anggota ini telah disepakati beberapa hasil rapat yaitu  :
A.     Susunan Pengurus Baru  KUD Tut Wuri Handayani Periode 2012 - 2017
No
Nama
Jabatan
Umur
Pendidikan
Alamat
1
I Gede Natih
Ketua I
31 Th
D-1
RT 01
2
I Wayan Jiwa
Ketua II
55 Th
Paket C
RT 12
3
I Wayan Sutama
Sekretaris I
37 Th
SMA
RT 05
4
I Made Wiardana
Sekretaris II
25 Th
SMA
RT 06
5
I Made Dangin
Bendahara
42 Th
SMA
RT 01

B.     Susunan Badan Pengawas  KUD Tut Wuri Handayani Periode 2012 - 2017
No
Nama
Jabatan
Umur
Pendidikan
Alamat
1
M. Macarius
Ketua
60 Th
D III
RT 01
2
I Nyoman Diana
Anggota I
40 Th
SMA
RT 01
3
I Wayan Selamat Sanjaya
Anggota II
35 Th
SMA
RT 09
 C.     Keanggotaan KUD Tut Wuri handayani
Anggota KUD Tut Wuri handayani pada saat kepengurusan yang lalu adalah berjumlah 358 orang dan akan dilakukan aktivasi keanggotaan terutama pembayaran Simpanan wajib setiap bulan.
D.     Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART )
Untuk sementara masih menggunakan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD / ART ) KUD TutWuri Handayani yang telah ada yaitu : Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Kotabaru, yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil , dengan Surat Keputusan Nomor  ; 198/BH/PAD/KWK.16/VI/1996, Tanggal 24 Juni 1996.
E.     Hal-hal lain   :
1.   Rencana pemisahan dengan KUD Induk Tuwuh Sari terkait dalam hal pengelolaan kebun plasma terutama  Divisi III wilayah Desa Kerta Buwana seluas 478 ha tahun tanam 2005-2006.
2.   Peningkatan Unit Usaha Koperasi  terutama pengadaan Saprodi untuk peningkatan hasil  perkebunan.
Demikian Berita Acara Rapat Anggota Reshuffle Pengurus KUD Tut Wuri Handayani Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupten Tanah bumbu ini dibuat untuk diketahui.
Kerta Buwana, 07 Nopember 2012.









An. Kepala Desa Kerta Buwana
Sekretaris Desa



WAYAN   KATON
NIP. 19750621 201001 1 012
 

Pemimpin Rapat
Ketua KUD,



S U N G E B
 

Notulis,
Sekretaris II,



I WAYAN SUTAMA
 




Mengetahui,
Kepala Diperindagkop dan UKM Kab. Tanah Bumbu
An. Kepala Bidang Koperasi dan UKM



DAVID CHOMAINI
NIP. 19830927 200801 10 11








 
 









       KEPENGURUSAN KUD TUT WURI HANDAYANI SEBELUM DI-RESHUFFLE
Sesuai dengan Hasil Musyawarah Anggota, hari Jumat tanggal 18 Pebruari 2011, Jam    14.30 s/d Selesai, bertempat di Kantor Kepala Desa Kerta Buwana, bahwa pengurus lama dipilih kembali untuk mengelola KUD.
Adapun Pengurus KUD Tut Wuri Handayani yang terpilih tersebut adalah :
No.
JABATAN
NAMA PENGURUS
UMUR
PENDIDIKAN
ALAMAT
1
Ketua I
SUNGEB
60 tahun
SMA
RT 01
2
Ketua II
I WAYAN PITER
51 tahun
Paket C
RT 10
3
Sekretaris I
I PUTU SEDANA
48 tahun
SMP
RT 01
4
Sekretaris II
I WAYAN SUTAMA
36 tahun
SMA
RT 05
5
Bendahara
I MADE MERTA
44 tahun
SMP
RT 10

Sedangkan Badan Pengawas KUD Tut Wuri Handayani yang terpilih adalah :
No.
JABATAN
NAMA PENGAWAS
UMUR
PENDIDIKAN
ALAMAT
1
Ketua
M. MACARIUS
62 tahun
D II PGSD
RT 01
2
Sekretaris
NYOMAN DIANA
41 tahun
SMA
RT 01
3
Bendahara
I MADE SADRA
49 tahun
SD
RT 10




SEJARAH KUD TUT WURI HANDAYANI
DAN ASET KUD YANG ADA SERTA KRONOLOGIS PEROLEHANNYA
Dari penyampaian dan penjelasan Ketua Pengurus KUD (Bapak Sungeb), bahwa :
1.      Awal berdirinya KUD pada tahun 1983 digagas oleh Bpk Ketut Suweden adalah beranggotakan 25 orang. Akta Pendirian dan Badan Hukum Nomor : 1606 / BH / IX / 1983. Adapun susunan pengurusnya adalah :
Ketua                        :  Nengah Suarta
Ketua II                     :  Marhaban
Sekretaris                 :  Made Wantra
Sekretaris II              :  Sarjono
Bendahara                :  Ketut Subagia
Badan Pemeriksa     :     -     Ketut Suweden
-          Mauludin
-          Ketut Suardana          
2.      Pada tahun 1985 diadakan rapat anggota dan diadakan pergantian pengurus yaitu :
Ketua                                    :  Marhaban
Ketua II                     :  Gusti Putu Subagia
Sekretaris                 :  Sungeb
Sekretaris II              :  Putu Sudana
Bendahara                :  Watana F.
Badan Pemeriksa     :     -     Ketut Suweden
-          Mauludin
-          Ketut Supartini           
Adapun program kegiatannya adalah awalnya dengan melalui pendekatan-pendekatan kepada instansi yang terkait. Karena anggota KUD 100% adalah Petani Transmigrasi, pengurus bekerjasama dengan Dinas Pertanian mendapatkan Program KUT (Kredit Usaha Tani). Pengurus bekerjasama dengan Dinas Perdagangan memperoleh bantuan berupa Waserda yaitu bulog, sebagai penyalur gula, pengecer pupuk, dan bantuan tenaga sukarela (TKST). Bekerjasama dengan Dinas Transmigrasi medapatkan bantuan berupa Traktor dan Mesin Penggilingan Padi.
 Dengan bimbingan instansi tersebut KUD maju dengan pesat sehingga diorbitkan menjadi KUD mandiri yang pertama kali di Provinsi Kalimantan Selatan dengan syarat KUD harus mempunyai modal sendiri minimal senilai 100 juta pada saat itu, untuk mencukupi modal KUD mengusahakan 2 bidang lahan luas 1,75 ha kemudian ke Dirjen Agraria untuk memperoleh kepemilikan status tanah yang dibangunn kantor dan mesin penggilingan padi, pada tanggal 15 Pebruari 1988 resmi mendapatkan status kepemilikan tanah.
Pengurus KUD mengundang Jasa Audit dari Provinsi untuk mengaudit KUD, dari hasil Audit tersebut maka KUD resmi menerima Predikat Mandiri dari Menteri Koperasi Bapak Bustamil Arifin. Penyerahan Sertifikat Mandiri di Martapura, dihadiri oleh seluruh Koperasi di Kalsel, Menteri Koperasi dan Gubernur Kal Sel Bpk. Umar Said.
3.      Hasil Rapat Anggota dengan Pengurus pada tahun 1993 sepakat diadakan pergantian Pengurus, yaitu :
Ketua                        :  I Made Dangin
Ketua II                     :  I Wayan Piter
Sekretaris                 :  I Putu Sedana
Sekretaris II              :  I Wayan Taun
Bendahara                :  Made Merta
Badan Pemeriksa     :     -     Watana F.
-          Marhaban
-          Kusri
4.      Menurut penyampaian dari pengurus (Bapak Sungeb), Kegiatan KUD mulai menurun dari Tahun Buku 1998. Pengurus menyerahkan ke Anggota dan Dinas Koperasi Kotabaru karena pengurus kerja ke perusahaan dan pemerintah, aktivitas KUD mati suri.
5.      Untuk  mengembalikan mekanisme kegiatan KUD ke anggota, pada tahun 2005 mengadakan Rapat Kusus menyusun kepengurusan baru yaitu :
Ketua                        :  Sungeb
Ketua II                     :  I Wayan Piter
Sekretaris                 :  I Putu Sedana
Sekretaris II              :  I Wayan Sutama
Bendahara                :  Made Merta
Badan Pemeriksa     :     -     Mauludin.
-          Ketut Suweden
-          Komang Diana
6.      Sehubungan dengan aktivasi KUD Tut Wuri Handayani, maka pada tanggal 18 Pebruari 2011, kembali diselenggarakan Rapat KUD sekaligus Sosialisasi, Penjelasan dan Arahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tanah Bumbu.
-         Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi UKM dan Staf, Pengurus dan Anggota KUD Tut Wuri Handayani, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Sarjana Motivator (SI2APD), Tokoh Masyarakat.
-     Hasil dari Musyawarah Anggota adalah bahwa Pengurus Lama terpilih kembali untuk melaksanakan pengelolaan dan pembenahan-pembenahan KUD

o   ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD / ART)
Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD /ART) masih menggunakan AD/ART KUD Tut Wuri Handayani yang telah ada yaitu : AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, Koperasi Unit Desa “Tut Wuri Handayani” Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Kotabaru, yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dengan Surat Keputusan Nomor 198/BH/PAD/KWK.16/VI/1996, Tanggal 24 Juni 1996. Dan selanjutnya akan direvisi seiring dengan pembenahan KUD Tut Wuri Handayani.
o   KEANGGOTAAN KUD TUT WURI HANDAYANI
1.      Anggota Petani Sawit (berjumlah 399) secara tidak langsung akan menjadi anggota KUD Tut Wuri Handayani
2.      Mekanisme keanggotaan : akan disusun lebih lanjut dan dijadwalkan Pendaftaran Anggota KUD dapat terselesaikan pada akhir Maret 2011.
3.      Warna Kartu Anggota :
-          Anggota Lama               :  MERAH
-          Anggota Petani Sawit    :  HIJAU
-          Anggota Baru                 :  KUNING.
o   DANA - MODAL KUD TUT WURI HANDAYANI
1.      Simpanan Pokok                  :  Rp 100.000,-
2.      Simpanan Wajib                   :  Rp     6.000,-  per bulan
3.      Kegiatan Simpan Pinjam      :
-          Bunga pinjaman ke Anggota adalah 2 %
-          Pembagian 2 % yaitu : 1,5 % untuk pemilik modal (dengan agunan adalah Aset KUD), sedangkan 0,5 % untuk KUD.
o   RENCANA KERJA KUD TUT WURI HANDAYANI PERIODE 2011 - 2016
1.      Jangka Pendek :
-          Pengurusan Surat-surat Perizinan
-          Pembenahan Administrasi - Buku Keanggotaan, dll.
-          Aktivitas Kantor oleh Pengurus KUD (kantor meminjam Bangunan Rumah Bapak I Wayan Jiwa)
2.      Jangka Panjang :
-          Pengecer pupuk, obat-obatan, saprodi.
-          Pelepasan Anggota Petani Sawit dari KUD Induk
-          Membuka Waserda
-          Simpan Pinjam
-          SPK (Surat Perintah Kerja) buah
-          Birokrasi karet dari petani langsung ke pabrik lewat kelompok.








PRA KOPERASI BUWANA SARI
(Posted by Pengelola Data Motivator Desa-SI2APD, 12 September 2012)


Tanggal Berdiri Pra Koperasi                   : 25 Desember 2005
Jenis Kegiatan                                          : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Awal Berdiri                   : 49 Orang
Jumlah Anggota Keseluruhan Saat Ini     : 103 Orang
(Update Tanggal 13 September 2012 by Pengelola Data Motivator Desa)

o    SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWAS PRA KOPERASI BUWANA SARI
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa, Nomor 03 Tahun 2007, Tanggal 21 November 2007.
Pengurus Pra Koperasi yang terpilih adalah :
No.
JABATAN
NAMA PENGURUS
PENDIDIKAN
ALAMAT
1
Ketua
NI KETUT SUGIANTI
SMP
RT 03
2
Sekretaris
NISA NURHAYANTI
DIII
RT 12
3
Bendahara
SAYU KETUT MASTUTI
SMA
RT 01

Sedangkan Pengawas Pra Koperasi yang terpilih adalah :
No.
JABATAN
NAMA PENGAWAS
PENDIDIKAN
ALAMAT
1
Ketua
NI PUTU SRI ASTITI
DII
RT 12
2
Sekretaris
NI KOMANG SUHARTINI
SMA
RT 04
3
Bendahara
NI MADE SUPARTINI
SMP
RT 12

 



SEKILAS PRA KOPERASI BUWANA SARI

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Program Pembangunan Pengembangan Desa Mandiri (P3DM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 berusaha mewujudkan keinginan untuk meningkatkan keberdayaan ekonomi warga atau masyarakat desa yang dilakukan melalui peningkatan peran perempuan di desa yang dimotivasi dan diaktivasi oleh Tim Penggerak PKK Desa. Dengan kata lain P3DM tidak ingin membiarkan kaum perempuan di desa yang berusia produktif melewati keseharian mereka tanpa aktivitas kerja yang mampu menghasilkan uang atau penghasilan tambahan bagi keluarganya. Berkenan dengan itulah  pendirian Pra Koperasi menjadi salah satu bentuk program intervensi dini yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita tersebut.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan usaha ekonomi kerakyatan yang bersifat sosial. Pengembangan koperasi merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat 1. Dengan pengertian tersebut koperasi diharapkan dapat benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Pra Koperasi yang dimaksud dalam hal ini yaitu koperasi rintisan yang akan didirikan di desa oleh kaum perempuan di desa yang diaktivasi oleh Tim Penggerak PKK Desa Kerta Buwana.

B.  Tujuan

            Tujuan penggunaan dana P3DM dalam hal ini Pendirian Pra Koperasi yaitu :
1.  Meningkatkan upaya permberdayaan perempuan dalam menumbuhkembangkan usaha ekonomi produktif.
2.   Meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan melalui peran perempuan di desa dan keluarganya.
3.   Menjadi bagian integral dari gerakan ekonomi kerakyatan dan pembangunan tata perekonomian perdesaan.

C.  Kegiatan Usaha Pra Koperasi

1.     Pemanfaatan pekarangan seperti bertanam sayur-mayur, peternakan dan perikanan dengan modal rendah.
2.     Simpan pinjam untuk menambah modal atau membuat usaha sesuai permintaan pasar
3.     Usaha produktif lainnya dalam konteks mendukung usaha pemberdayaan perempuan

D.  Keanggotaan Pra Koperasi

1.     Perempuan, Warga Negara Indonesia
2.     Penduduk setempat dan telah bertempat tinggal minimal 2 tahun
3.   Usia produktif antara 20 – 50 tahun dan terdaftar pada buku registrasi yang telah ditanda tangani yang bersangkutan
4.     Menerima kondisi yang diberlakukan untuk Pra Koperasi
5.     Keanggoaan tidak bisa dipindah-tangankan kepada siapa pun dengan cara apapun.
6.     Belum mempunyai usaha yang tetap
7.     Berkemauan berusaha, akan tetapi belum mempunyai modal.

E.  Hak Anggota Pra Koperasi

1.     Melakukan pinjaman untuk anggota yang mempunyai usaha dengan modal yang minimal
2.     Melakukan pinjaman yang bersifat perorangan
3.     Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Pra Koperasi
4.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

F.  Kewajiban Anggota Pra Koperasi

1.     Membayar angsuran yang diwajibkan secara tepat waktu bila mengambil pinjaman
2.     Mentaati aturan / ketentuan yang berlaku pada Pra Koperasi
3.     Menghadiri rapat bila ada undangan yang bersifat pembinaan
4.     Memelihara dan menjaga nama baik serta kebersamaan dalam berkoperasi
5.     Membayar uang registrasi anggota sesuai hasil kesepakatan
6.     Mengisi formulir pendaftaran
7.     Menyerahkan pas foto untuk registrasi

G.  Sanksi

1.     Peringatan atau teguran lisan
2.     Peringatan atau teguran tertulis
3.     Diajukan / menempuh jalur hukum (Pengadilan)

H.  Kepengurusan Pra Koperasi

1.   Pengurus pra koperasi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan 2 (dua ) orang Anggota
2.     Setiap anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota
3.     Setiap anggota mempunyai 5 (lima) suara yang diusulkan menjadi pengurus
4.     Anggota yang mendapatkan suara terbanyak berhak duduk dalam kepengurusan.
5.     Setiap anggota yang diusulkan mempunyai sifat yang menonjol dalam hal :
a.    Kejujuran
b.    Kooperatif atau suka membantu
c.    Bekerja sungguh-sungguh
d.    Rendah hati
e.    Berdedikasi tinggi
f.     Tegas berpendirian
g.    Antar pengurus tidak punya hubungan sedarah
h.    Pengurus sekaligus bertindak sebagai pengelola keuangan atau usaha
i.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.

I.  Berakhirnya Keanggotaan Pra Koperasi

            Keanggotaan Pra Koperasi berakhir apabila :
1.     Anggota meninggal dunia
2.     Anggota pindah rumah / tidak berdomisili di tempat lagi.

J.  Modal Pra Koperasi

1. Dialokasikan dari dana Peningkatan Ekonomi Produktif Program Pembangunan Pengembangan Desa Mandiri (P3DM) Tahun 2005 senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta).
2.     Bantuan dari luar atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

K.  Pengawas Pra Koperasi

1.     Pengawas dipilihdari anggota oleh anggota
2.     Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang
3.     Setiap anggota yang diusulkan menjadi pengawas mempunyai karakter yang menonjol dalam hal :
a.    Kejujuran
b.    Pemahaman akuntansi
c.    Bekerja sungguh-sungguh
d.    Berdedikasi tinggi
e.    Tegas dalam pendirian
4.     Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun
5.     Setiap anggota mempunyai 3 (tiga) suara yang diusulkan menjadi pengurus.

L.  Hak dan Kewajiban Pengawas Pra Koperasi

1.     Melakukan pengawasan pelaksanaan / pengelolaan Pra Koperasi
2.     Meneliti catatan dan pembukuan Pra Koperasi
3.     Mendapat segala keterangan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan
4.     Memberikan koreksi / saran kepada pengurus
5.     Mengingatkan pengurus akan adanya anggota yang lalai membayar angsuran.

M.  Lain-lain

1.     Pengurus dapat mengundang anggota untuk bermusyawarah dalam mencapai mufakat
2.     Rapat anggota diadakan minimal setiap 6 (enam bulan sekali) untuk mengevaluasi kegiatan yang dilakukan selama satu semester.
3.     Peredaran pinjaman disesuaikan dengan anggota yang sangat memerlukan modal dan dana yang tersedia.
Setiap anggota yang telah mendapat pinjaman dan menunggak angsuran selama 5 (lima) bulan dalam kurun waktu pengembalian, untuk sementara waktu dihentikan akses pinjamannnya sampai kewajiban pengembalian pinjaman selesai, dan bersedia mentaati ketentuan yang berlaku di Pra Koperasi.





PERATURAN DAN TATA TERTIB PRA KOPERASI BUWANA SARI
(Sesuai dengan Perdes Nomor 03 Tahun 2007, Tanggal 10 Juni 2007)

BAB II
KEANGGOTAAN PRA KOPERASI
Pasal 2
Yang berhak menjadi Anggota Pra Koperasi “ BUWANA SARI “ Desa Kerta Buwana adalah semua Perempuan Produktif yang merupakan warga desa Kerta Buwana dan tinggal di desa Kerta Buwana.
Pasal 3
Syarat menjadi Anggota Pra koperasi Desa Kerta Buwana adalah  :
a.      Membayar simpanan Pokok                        : Rp 5.000,-
b.      Membayar simpanan wajib              : Rp  1000,-
c.      Mengumpulkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lbr.
d.      Membuat kartu anggota
BAB III
KEPENGURUSAN PRA KOPERASI
Pasal 4
a.      Kepengurusan Pra Koperasi dipilih dari anggota pra koperasi melalui rapat anggota koperasi.
b.      Pengurus Pra koperasi terdiri dari  :
Ø  Ketua
Ø  Sekretaris
Ø  Bendahara
Ø  Pengawas dari Tim PKK
Ø  Badan Pengawas terdiri dari kepala desa, Ketua BPD,Ketua LPM.

BAB IV
UNIT SIMPAN PINJAM
Pasal 5
a.    Anggota yang berhak maminjam dana Pra koperasi setelah menjadi anggota minimal 1 bulan.
b.      Penduduk atau warga baru desa Kerta Buwana yang menjadi anggota Pra Koperasi berhak meminjam dana Pra Koperasi setelah menjadi anggota minimal 3 bulan (yang bersangkutan harus ada pengakuan dari aparat desa untuk tempat tinggal di desa)
c.      Peminjam tidak boleh diwakilkan (tidak menggunakan nama anggota lain)
d.      Besarnya pinjaman tanpa agunan adalah sebesar Rp 500.000,-
e.   Jika Anggota ingin meminjam lebih dari ketentuan pada hurup (d) wajib menggunakan agunan.
f.       Besar agunan disesuaikan dengan jumlah dana yang dipinjam.
g.   Agunan dipegang dan  disimpan oleh Desa,dalam hal ini akan ditunjuk seseorang oleh desa.
h.   Apabila agunan yang disimpan itu ternyata hilang maka menjadi tanggung jawab Desa.
i.       Jenis – jenis Agunan yang digunakan   :
Ø     Sertifikat ( Poto Copy Sertifikat yang dilampirkan dengan Surat Keterangan dari desa)
Ø      Segel  (Poto Copy Segel  yang dilampirkan dengan Surat Keterangan dari desa)
Ø  Barang berharga (BPKB atau lain-lain yang dilampirkan dengan Surat Keterangan dari Desa)
Ø      Surat Keterangan dari Kepala Desa
Pasal 6
Ketentuan Bunga Pinjaman
a.      Besarnya bunga pinjaman yang ditentukan adalah sebesar 2 %.
b.      Tiga bulan pertama mengembalikan bunga pinjaman.
c.      Tiga bulan kedua mengembalikan pokok + bunga pinjaman ( Tutup buku ).
Pasal 7
Sangsi – sangsi
a.   Apabila anggota yang meminjam dana Pra Koperasi tanpa agunan  dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakan kewajibannya maka  :
Ø  Dikeluarkan dari anggota dengan tidak hormat.
Ø  Dalam hal penagihan pokok dan bunga pinjaman maka akan melibatkan pihak desa dalam penyelesaian masalah tersebut.  
b.   Apabila anggota yang meminjam dana Pra koperasi dengan agunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakan kewajibannya maka agunannya akan disita dan  dilelang.
c.     Hasil lelang akan dipotong sebesar jumlah pokok dan bunga dan kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
Sebagai pertanggung jawaban pengurus Pra koperasi kepada anggota maka wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT )

BAB V
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA ( S H U )
Pasal 9
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) adalah sebagai berikut  :
a.      Pengurus Pra Koperasi adalah 6 % dari SHU (0,5 % dari Bunga Uang)
b.      Dana Cadangan 5 % dari SHU
c.      Penambahan modal Usaha 89 %




Tidak ada komentar:

Posting Komentar