ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

KARANG TARUNA

KARANG TARUNA BUWANA SARI



VISI & MISI
KARANG TARUNA BUWANA SARI
DESA KERTA BUWANA
VISI :
Menjadikan Pemuda Desa Kerta Buwana Agamis, Harmonis, Kreatif dengan nilai Seni Budaya, Sportif dan Maju di bidang Olahraga, Pendidikan dan meningkatkan Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan.
MISI :
1.        Merubah paradigma Pemuda menjadi lebih Maju
2.        Meningkatkan Kelembagaan dan Organisasi Kepemudaan
3.        Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Pemuda)
4.        Mendukung terselenggaranya Pemerintahan Desa
5.        Ikut berpartisipasi (berperan secara aktif) dalam Pembangunan
6.        Kegiatan di Bidang Keagamaan dan Pemulihan Mental
7.        Menjaga Sportivitas dan memajukan Olahraga, Pendidikan dan Seni Budaya

Partisipasi.
Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat (pemuda) berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
(sumber : PNPM – MP)







SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
KARANG TARUNA BUWANA SARI
PERIODE 2012 – 2015
Sesuai Keputusan Kepala Desa Kerta Buwana, Nomor 06 Tahun 2012, Tanggal 28 Pebruari 2012
Nama Karang Taruna    : BUWANA SARI
Desa                              : Kerta Buwana
Kecamatan                    : Sungai Loban
Kabupaten                     : Tanah Bumbu
1.    Pelindung / Penasehat                      :  Kepala Desa
  1. Ketua                                                  :  I Komang Ediyana
  2. Wakil Ketua                                        :  Kadek Dwi Damayanti
  3. Sekretris                                             :  Ni Wayan Yuliantari
  4. Wakil Sekretaris                                 :  I Wayan Murdiana
  5. Bendahara                                          :  Ni Putu Sriyanti
  6. Pembantu Umum                               :  I Putu Suartawan
  7. Seksi-seksi
a.    Seksi Olahraga                                                  :  Ni Kadek Wiyanti
b.    Seksi Kesenian                                                  :  Ni Putu Purnama Dewi
c.    Seksi Organisasi                                                :  I Komang Mulyadi
d.    Seksi Pelayanan Kesehatan Masyarakat           :  I Putu Sujana P.A
e.    Seksi Pengabdian Masyarakat                           :  I Ketut Widana
f.     Seksi Usaha                                                        :  I Komang Merta Jiwa
g.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan                         :  I Putu Arsadana
h.    Seksi Kerohanian dan Pemulihan Mental           :  1. Ni Komang Sutiari
            2. I Putu Wahyu A.A









SOSIALISASI KARANG TARUNA
Sumber (Download di http://www.kabarindonesia.com) by I Wayan Sukadana, S.Hut

Karang Taruna Berasal dari kata : KARANG =pekarangan=halaman=tempat, TARUNA =remaja.
Jadi, Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia.
Karang taruna secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi pemuda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau komunitas adat (Pedoman Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HIK / 2005).

VISI  : Kemandirian dan Peran Aktif Karang Taruna dalam Penanganan Masalah Sosial.
MISI :
  1. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial
  2. Meningkatkan tanggungjawab sosial dalam pembangunan kesejahteraan sosial
  3. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.

LANDASAN HUKUM
  1. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  2. PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa
  3. PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
  4. Permensos RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga

KEDUDUKAN FUNGSIONAL PENGURUS KARANG TARUNA
Dengan landasan hukum sebagaimana tersebut di atas Karang Taruna merupakan komponen masyarakat fungsional yang sejajar dengan PKK dalam pemberdayaan perempuan, RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya (UU No 32 Tahun 2004, Pasal 211 ayat (2).
Oleh karena itu, sebagaimana Permensos No 83 Tahun 2005, Kepengurusan Karang Taruna harus diselenggarakan dengan kondisi sbb : (diambil dari contoh Karang Taruna Jatim) :
  1. Memperoleh subsidi (Stimulan) untuk pengelolaan organisasinya,
  2. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial,
  3. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program kesejahteraan sosial,
  4. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial,
  5. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna,
  6. Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan oleh pemerintah.

KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Keanggotaan karang taruna menganut sistem Stetsel Pasif, yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa / kelurahan atau komunitas Adat yang berusia 11 tahun sampai ….. tahun, selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna.
Pegurus karang Taruna dipilih secara Musyawarah dan Mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Dapat membaca dan menulis
  4. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan karang taruna
  5. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial
  6. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap
  7. Berumur 17 Tahun sampai (….) Tahun.

Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar karang taruna yang lebih berdaya guna serta berhasil guna maka diadakan Forum Pertemuan Karang Taruna dalam bentuk :
  1. Temu Karya
  2. Rapat Kerja
  3. Rapat Pimpinan
  4. Rapat Pengurus Pleno
  5. Rapat Konsultasi
  6. Rapat Pengurus Harian.

Karang Taruna dapat memiliki identitas Lambang, Bendera, Panji yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 65 / HUK / KEP / XII/ 1982 serta lagu Mars dan Hymne.
Identitas yang telah ditetpkan dan/ atau digunakan tersebut menjadi menjadi identitas  resmi karang taruna dan hanya dapat dirubah dengan keputusan Menteri Sosial.
Karang taruna mempunyai tugas pokok bersama-sama  pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial, mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Seiring dengan tugas pokok tersebut, karang taruna melaksanakan fungsi sebgai berikut :
a.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b.    Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf  kesejahtraan sosial masyarakat .
c.    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakt lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan
d.    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi,  dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanan aktivitas-aktivitas  utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

Dalam berorganisasi, kita harus selalu introspeksi diri. Adapun yang perlu diintrospeksi adalah:
  1. Suka mencari kesalahan orang lain, tetapi sulit untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
  2. Suka memamerkan keunggulan  tetapi sulit berjiwa besar untuk menerima kekalahan.
  3. Suka bermimpi memajukan organisasi tetapi tidak mau berusaha untuk mnggapai impian.
  4. Suka mengkritik orang lain,tetapi sulit untuk memperbaiki diri sendiri.

Adakalanya jika rekan atau teman kita melakukan kesalahan dalam berorganisasi, kita sebagai teman wajib memberi teguran secara halus dan sopan dan jangan pernah kita berkata kasar walaupun rekan atau teman kita yang salah. Sehingga pada akhirnya organisasi tersebut akan tetap selalu solid dan terus maju menghadapi tantangan dimasa depan.

1 komentar:

  1. ASS....
    MOHON BANTUANYA UTK DPT BERBAGI ILMU & PENGALAMANYA,
    KRN SY TERGOLONG BARU DI ORGANISASI INI, JD SY MSH KAKU DLM MELAKSANAKAN TUGAS SBG SLH 1 PENGURUS KT.
    SY MENGEMBAN TGS SBG SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, JJR SY PRIBADI MSH BINGUNG LANGKAH AWAL APA YG HRS SY LAKUKAN DLM ORGANISASI INI....???? KHUSUSNYA DI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN. MKSH
    WASSLM.....
    NB : KL BISA VIA SMS KENOMOR 0896-80-1904-97

    BalasHapus