ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

B P D

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 
 
Daftar Pengurus BPD Desa Kerta Buwana Periode 2008-2013

Provinsi
: KALIMANTAN SELATAN




Kabupaten / Kota
: TANAH BUMBU






Kecamatan
: SUNGAI LOBAN
 
(Updated by Pengelola Data Motivator Desa-SI2APD, Tanggal 11 September 2012)



No
JABATAN
NAMA
 TEMPAT 
L/P
 Pendi
dikan
SK PENGANGKATAN
 TANGGAL LAHIR
No. SK
TMT
Oleh Pejabat
Masa Jabatan
1
 Ketua BPD
 I Wayan Setiawan
 Bali, 31-12-1972
L
 SMA
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
2
 Wakil Ketua BPD
 I Made Dangin
 Nusa Penida, 13-01-1970
L
 SMA
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
3
 Sekretaris BPD
 I Kadek Sukanata
 Bali, 11-11-1979
L
 SMA
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
5
 Anggota BPD
 Ni Komang Suharti
 Sragen, 11-05-1978
P
 SMA
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
6
 Anggota BPD
 I Wayan Selamat S
 Kotabaru, 11-10-1982
L
 STM
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
7
 Anggota BPD
 Sayu Putu Purnawati
 Kotabaru, 12-04-1984
P
 SMP
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
8
 Anggota BPD
 I Made Laca
 Bali, 31-12-1970
L
 SMA
124 Tahun 2008
02/04/2008
Bupati
6 Tahun
















Kerta Buwana, Juli 2012




Mengetahui :



Pengelola Data




Kepala Desa,



Motivator Desa (SI2APD)























I GUSTI KADE ARSANA


I WAYAN SUKADANA, S.Hut







NIP. 19790504 200903 1 007









TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Desa Kerta Buwana, Nomor 01 Tahun 2011, Tanggal 07 Pebruari 2011


BAB VI
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 8
(1)    BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2)    Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam arti :
a.   BPD bukan merupakan bagian dari pemerintah desa.
b.   Pemerintah Desa dan BPD memiliki tanggungjawab bersama dalam pembangunan desa dan yang membedakan hanya dalam batas kewenangan, fungsi, hak, tugas dan kewajiban masing – masing.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan wewenang
Pasal 9
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 10
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa ;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa ;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ;
d.    membentuk panitia pemilihan kepala desa ;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan
f.     menyusun tata tertib BPD.

2 komentar:

  1. Mantaff Mas Bro... ajak teman-teman yang lain mengunjungi Situs Blog Desa kita ya... Salam sukses,, maju terus..

    BalasHapus