ALAMAT KANTOR

ALAMAT KANTOR :
Jalan Kuranji KM 1,2 Sebamban III Blok C, RT 001, Desa Kerta Buwana

Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kode Pos 72274

Alamat e-Mail : kertabuwana.desa@gmail.com

PERANGKAT DESA

DAFTAR PERANGKAT DESA KERTA BUWANA TAHUN 2013

Provinsi
: KALIMANTAN SELATAN




Kabupaten / Kota
: TANAH BUMBU






Kecamatan
: SUNGAI LOBAN
 
(Updated by : I Wayan Sukadana, S.Hut - Pengelola Data Motivator Desa (SI2APD), Tanggal 31 Januari 2013)

No
JABATAN
NAMA
 TEMPAT 
L/P
 Pendi
dikan
SK PENGANGKATAN
 TANGGAL LAHIR
No. SK
TMT
Oleh Pejabat
Masa Jabatan
1
 Kepala Desa
 I Gusti Kade Arsana
 Bali, 15-03-1975
L
 SMP
15 Tahun 2011
05/01/2011
Bupati
6 Tahun
2
 Sekretaris Desa
 Wayan Katon
 Pagatan, 21-06-1975
L
 SMA
821.12/069/PMP-BKD/2010
01/01/2010
Bupati
-
3
 Bendahara Desa
 I Gusti Ngurah Anom
 Kotabaru, 20 Okt 1983
P
 SMK
11 Tahun 2011
12/09/2011
Kepala Desa
5 Tahun
4
 Tata Usaha Desa
 Ni Kadek Sriwidari
 Kotabaru, 04-10-1993
L
 SMA
06 Tahun 2012
19/04/2012
Kepala Desa
5 Tahun
5
 Kaur Pemerintahan
 I Nyoman Diana
 Bali, 07-06-1970
L
 SMA
 Tahun 2013
31/01/2013
Kepala Desa
5 Tahun
6
 Kaur Pembangunan
I Putu Sudiatmika
 Kotabaru, 19-04-1981
L
 SMA
Tahun 2013
31/01/2013
Kepala Desa
5 Tahun
7
 Kaur Kemasyarakatan
 I Putu Wiarta
 Kotabaru, 11-01-1985
L
 S-1
Tahun 2013
31/01/2013
Kepala Desa
5 Tahun
8
 Kadus Indra Berata
 I Nyoman Diana
 Bali, 07-06-1970
L
 SMA
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
9
 Kadus Pulosari
 I Made Sadra
 Bali,
L
 SD
... Tahun 2012
.../07/2012
Kepala Desa
5 Tahun
10
 Kadus Bhineka Putra
 I Putu Suartama
 Kotabaru, 20-09-1981
L
 SMA
08 Tahun 2011
21/07/2011
Kepala Desa
5 Tahun
11
 Ketua RW 01
 I Kadek Sukarata
 Bali, 31 Des 1978
L
 SMP
05 Tahun 2012
27/02/2012
Kepala Desa
5 Tahun
12
 Ketua RW 02
 I Wayan Sumerta
 Kotabaru, 25-07-1989
L
 SMA
10 Tahun 2011
22/08/2011
Kepala Desa
5 Tahun
13
 Ketua RW 03
 I Ketut Putra
L
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
14
 Ketua RW 04
 I Kadek Sumindra
 Kotabaru, 07 Juni 1986
L
 SMA
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
15
 Ketua RW 05
 I Wayan Sarya
 Barambai, 06-06-1978
L
 SMA
08 Tahun 2011
21/07/2011
Kepala Desa
5 Tahun
16
 Ketua RT 01
 I Ketut Nesa
 Bali, 01-07-1952
 SD
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
17
 Ketua RT 02
 I Kadek Sukadana
 Kotabaru, 01-07-1989
L
 SMP
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
18
 Ketua RT 03
 I Ketut Mertadana
 Bali, 02-05-1979
L
 SMA
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
19
 Ketua RT 04
 I Kadek Mulayasa
 Bali, 01-01-1980
L
 SMP
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
20
 Ketua RT 05
 I Putu Artama
 Bali, 07-04-1969
L
 SD
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
21
 Ketua RT 06
 I Gusti Ketut Susila D
 Bali,
L
 S-1
Tahun 2013
31/01/2013
Kepala Desa
5 Tahun
22
 Ketua RT 07
 I Komang Sumita
 Kotabaru, 21-04-1983
L
 SD
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
23
 Ketua RT 08
 I Kadek Suwitadana
 Kotabaru, 03-04-1985
L
 SLTP
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
24
 Ketua RT 09
 I Wayan Punia
 Kotabaru, 29-07-1972
L
 SD
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
25
 Ketua RT 10
 I Ketut Jurka
 Bali, 31-12-1970
L
 SLTP
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
26
 Ketua RT 11
 I Made Suarta
 Bali, 31-12-1976
L
 SD
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
27
 Ketua RT 12
 I Ketut Wirtana
 Kotabaru, 21-03-1987
L
 SMA
08 Tahun 2011
21/07/2011
Kepala Desa
5 Tahun
28
 Ketua RT 13
 I Kadek Satrawan
 Sebamban, 16-03-1980
L
 SMP
08 Tahun 2011
21/07/2011
Kepala Desa
5 Tahun
29
 Sekretaris RT 01
 Rinto Samsuri
 Kotabaru, 17-08-1978
L
 SMA
10 Tahun 2011
22/08/2011
Kepala Desa
5 Tahun
30
 Sekretaris RT 02
 I Ketut Widra
 Bali, 01-07-1974
L
 SMP
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
31
 Sekretaris RT 03
 I Kadek Ardika
 Bali, 31-12-1972
L
 SMP
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
32
 Sekretaris RT 04
 I Kadek Sutama
 Kotabaru, 31-12-1982
L
 SD
03 Tahun 2011
08/03/2011
Kepala Desa
5 Tahun
33
 Sekretaris RT 05
 I Made Sahwan
 Bali, 15 Juni 1975
L
 SD
10 Tahun 2011
22/08/2011
Kepala Desa
5 Tahun
34
 Sekretaris RT 06
 M Yogi Mahardika
 Kotabaru, 
L
 D-3
Tahun 2013
31/01/2013
Kepala Desa
5 Tahun
35
 Sekretaris RT 07
 I Komang Sulandra
 -
L
 SD
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
36
 Sekretaris RT 08
 I Made Arsana
 Bali, 05-01-1970
L
 SMP
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
37
 Sekretaris RT 09
I Kadek Karta
Bali
L
 SD
Tahun 2013
31/01/2013
Kepala Desa
5 Tahun
38
 Sekretaris RT 10
 I Putu Dana
 Bali, 08-12-1977
L
 SD
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
39
 Sekretaris RT 11
 I Wayan Saputra
 Bali, 05-10-1979
L
 SMP
01 Tahun 2012
03/01/2012
Kepala Desa
5 Tahun
40
 Sekretaris RT 12
 I Kadek Wastra
 Bali, 31-12-1970
L
 SD
08 Tahun 2011
21/07/2011
Kepala Desa
5 Tahun
41
 Sekretaris RT 13
 I Wayan Suka
 Kotabaru, 20-07-1985
L
 SD
08 Tahun 2011
21/07/2011
Kepala Desa
5 Tahun


















Kerta Buwana, Juli 2012




Mengetahui :



Pengelola Data




Kepala Desa,



Motivator Desa (SI2APD)

































I GUSTI KADE ARSANA


I WAYAN SUKADANA, S.Hut







NIP. 19790504 200903 1 007









TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Desa Kerta Buwana, Nomor 01 Tahun 2011, Tanggal 07 Pebruari 2011


BAB V
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal  5
(1)    Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)    Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai  bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal  6
Untuk  melaksanakan  tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5  ayat (1), Kepala Desa mempunyai fungsi :
a.    melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri;
b.    menggerakkan partisipasi masyarakat di Desanya;
c.    melaksanakan tugas dari Pemerintah Kabupaten;
d.    melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e.    melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa;
f.     melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri.
Pasal   7
(1)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Perangkat Desa  mempunyai fungsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing ;
(2)    Sekretaris Desa mempunyai fungsi antara lain :
a.    melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan ;
b.    melaksanakan urusan administrasi keuangan ;
c.    melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
            d.    melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila berhalangan melaksanakan tugasnya 
(3)   Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi, antara lain :
a.    mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
b.    mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c.    melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d.    membantu tugas-tugas di bidang pungutan pajak, distribusi dan pendapatan lain-lain;
e.    membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU);
f.   membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.    membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil;
h.    mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang Pemerintahan;
i.      mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban;
j.      melakukan pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
k.    melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
l.  membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi pertahanan sipil / perlindungan masyarakat;
m.   membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
n.    membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembianaan kerukunan warga;
o.    mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban;
p.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(4)    Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi, antara lain :
a. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan;
b.    melakukan bimbingan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
c.    melakukan pelayanan kepada masyarakat di  bidang perekomian dan pembangunan;
d.   melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisifasi masyakarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
e. membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa;
f.     melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa;
g.    mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang perekonomian dan pembangunan;
h.    melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(5)    Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai fungsi, antara lain :
a.    melakukan administrasi kepegawaian;
b.    melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c.    melaksanakan urusan rumah tangga;
d.    mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
e.    melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
f.     mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat;
g. melakukan bimbingan di bidang keagamaan, kesehatan, Keluarga Berencana dan pendidikan masyarakat;
h.    melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
i.      membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
j.  membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
k.    membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS);
l.      mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
m.   melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(6)    Kepala Dusun mempunyai fungsi, antara lain :
a.      membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di Wilayah Kerjanya;
b. melaksanakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban;
c.      melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa;
d.      membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
e.      membina dan meningkatkan swadaya gotong royong;
f.       melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar